Rabu, 29 April 2026
Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam

Video Call Seks Sama Cowok Ketahuan Suami, Lalu Cekcok, Istri Dihabisi

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:25 WIB
Video Call Seks Sama Cowok Ketahuan Suami, Lalu Cekcok, Istri Dihabisi
dok/Polsek Medan Labuhan
Pelaku Budi Sulaiman saat diamankan petugas kepolisian.

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Sulaiman (33) tega membunuh istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31) karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, Budi dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (29/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Budi terbukti melakukan pembunuhan yang tercantum dalam Pasal 458 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua JPU.

Baca Juga:

Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 05.15 WIB.

Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar, sedangkan pelaku berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa mendengar korban tengah mengobrol dengan seorang laki-laki melalui handphone.

Korban sempat menyampaikan bahwa pria yang di video call-nya itu tengah berada di penjara.

"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?' Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," demikian isi dakwaan itu.

Pelaku pun mengintip melalui tirai kamar. Sontak, pelaku kaget saat melihat korban tengah VCS sambil menunjukkan payudaranya kepada pria yang di-VC itu.

Pelaku pun geram dan langsung masuk ke dalam kamar. Terdakwa lalu memarahi korban dan hendak berupaya merampas hp tersebut.

Namun, korban menendang dada terdakwa sambil mengeluarkan perkataan kotor. Akibatnya, emosi pelaku memuncak hingga pelaku pergi mengambil pisau dan menikam korban secara membabi buta.

Saat menikam korban, pelaku sempat menanyakan alasan korban melakukan VC dengan pria lain. Usai menikam korban berulang kali, pelaku langsung pergi melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka tusuk di badannya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Medan Labuhan saat itu Kompol Tohap Sibuea mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku tengah menginap di rumah orang tua korban.

Sementara pelaku ditangkap di rumah mereka di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai pada malam harinya. Tohap menyebut motif pelaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati usai memergoki korban video call dengan pria lain di rumah yang berada tepat di sebelah rumah orang tua korban.

"Kejadian bermula karena sakit dan cemburu," kata Tohap saat dikonfirmasi detikSumut.

Saat kejadian, keduanya memang tengah menginap di tempat tersebut. Usai memergoki itu, korban dan pelaku pun terlibat cekcok.

"Iya (korban VC dengan pria lain). Jadi, sudah lama dicurigai si pelaku, (mereka) menumpang di samping rumah orang tuanya. Saat itu juga sudah (pelaku) tegur istrinya, istrinya berontak mungkin melakukan pemukulan ke pelaku," jelasnya. (DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
RDP Pupuk Subsidi di Karo Hasilkan Empat Poin Penting, Ketua DPRD: Petani Dapat Angin Segar
El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Suami Istri, Gelar Perayaan Pernikahan Intim di Bali
Polsek Lubuk Pakam Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Parmonangan Gultom SE Serahkan SK Definitif Kepada Pengurus PAC IPK Lubuk Pakam Periode 2026–2031
komentar
beritaTerbaru