Sabtu, 20 Juni 2026

Spesialis Curanmor "Lengket" Oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 13:43 WIB
Spesialis Curanmor "Lengket" Oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Ist
Tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi amankan HJS bersama barang bukti sepeda motor dari hasil curian tersangka.

POSMETRO MEDAN,Tebing Tinggi - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap. HJS (45) "lengket" (ditangkap, red) oleh Tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Warga Medan ini berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.

Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.

Baca Juga:

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/4).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Ismael Saibari Rajai Gol Tercepat di Awal Piala Dunia
Asap Mengepul, Bangunan Ruko Terbakar
FORMATSU: DPR Jangan Sibuk Bahas HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Menunggu Kepastian
Karmila Purba Cewek Simalungun Orang Indonesia Pertama Tampil jadi Joki Tong Setan di Inggris
Tekuk Australia 2-0, Tuan Rumah Amerika Serikat Menyusul Lolos 32 Besar
Gila! Ayah Perkosa Anak Kandung Umur 3 Tahun Hingga Tewas
komentar
beritaTerbaru