Kamis, 30 April 2026

Usut Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran ROZ

Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 15:02 WIB
Usut Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran ROZ
Ist
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus lakukan penahanan terhadap ROZ, Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Yaatulo Hulu menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada satu tersangka.

"Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022," tegasnya.

Baca Juga:

Kejari Gunungsitoli memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional guna memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
GPSU Geruduk Kejatisu, Desak Periksa Kades Terang Bulan yang Diduga 'Telan' Dana Desa
Ini Dua Tampang Begal Wartawan Tribun Medan saat Diamankan Polres Labuhanbatu
Salurkan Bantuan Kewirausahaan di Binjai Serbangan
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Polsek Babalan Tangkap Maling Sepeda Motor dengan Modus Berburu
Kesabaran Habis! Truk PMKS PT. Paluta Inti Sawit Bikin Rusak Jalan dan Rumah Retak2, Masyarakat Batang Pane Tuntut Perusahaan Bertanggungjawab
komentar
beritaTerbaru