Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Gunungsitoli - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ROZ, Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
ROZ merupakan Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di bidang kesehatan itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka ROZ telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026," ujar Yaatulo Hulu, Rabu malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan.
Baca Juga:
"Tersangka juga melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada rekanan, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak," bebernya.
Guna kepentingan penyidikan, terhadap ROZ diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 54 menit lalu
5 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Tidur Pulas.
Medan satu jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal memiliki latar belakang dan rekam jejak kehidupan yang sederhana sejak masa muda.
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada masyarakat. Ber
Medan 3 jam lalu
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Amankan 1,36 Gram Barang Bukti
Peristiwa 3 jam lalu
Toba Caldera Culture Festival Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir.
Sumut 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Kota Pematangsiantar.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bertempat di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, Badan pemulihan asset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggela
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana, Dr.Ricky Syaputra, turut hadir pa
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH.,MH, hadir sebagai penguji pada sem
Medan 5 jam lalu