Kamis, 30 April 2026

Usut Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran ROZ

Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 15:02 WIB
Usut Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran ROZ
Ist
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus lakukan penahanan terhadap ROZ, Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

POSMETRO MEDAN,Gunungsitoli - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ROZ, Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

ROZ merupakan Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di bidang kesehatan itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka ROZ telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026," ujar Yaatulo Hulu, Rabu malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan.

Baca Juga:

"Tersangka juga melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada rekanan, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak," bebernya.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap ROZ diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tags
beritaTerkait
GPSU Geruduk Kejatisu, Desak Periksa Kades Terang Bulan yang Diduga 'Telan' Dana Desa
Ini Dua Tampang Begal Wartawan Tribun Medan saat Diamankan Polres Labuhanbatu
Salurkan Bantuan Kewirausahaan di Binjai Serbangan
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Polsek Babalan Tangkap Maling Sepeda Motor dengan Modus Berburu
Kesabaran Habis! Truk PMKS PT. Paluta Inti Sawit Bikin Rusak Jalan dan Rumah Retak2, Masyarakat Batang Pane Tuntut Perusahaan Bertanggungjawab
komentar
beritaTerbaru