"Dari rekaman CCTV itulah identitas pelaku berhasil diketahui," tambah Kapolsek.
Lebih lanjut, diketahui kedua pelaku sebagai pedagang dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Aksi ini disebut sebagai tindak kriminal pertama yang mereka lakukan.
Baca Juga:
Petugas kemudian berhasil menangkap SL di tempat kerjanya di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Pusat Pasar. Sementara NK diamankan di kawasan Pajak Bulan pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya serta membayar utang kepada rentenir.
Baca Juga:
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel sementara Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas AKP Feriawan.(HAP)
Tags
beritaTerkait
komentar