Kamis, 06 Agustus 2026

2 Pedagang Gondol Rp45 Juta dari ATM Milik Lansia, Duitnya Buat Bayar Utang Rentenir dan Foya-foya

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:49 WIB
2 Pedagang Gondol Rp45 Juta dari ATM Milik Lansia, Duitnya Buat Bayar Utang Rentenir dan Foya-foya
HP/Ist
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Medan Kota.

POSMETRO MEDAN,Medan – Aksi nekat mencuri tas milik seorang pedagang lansia hingga menguras isi kartu ATM berujung penangkapan bagi dua pelaku di Mapolsek Medan Kota.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diamankan setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.

Baca Juga:

Pelaku diketahui berinisial SL (35), seorang pedagang warga Jalan Sindoro, dan rekannya NK (33), warga Jalan Rakyat Gang Balam, Kota Medan.

Sementara korban bernama Renawati Hutajulu (60), seorang lansia yang berdomisili di Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku mencuri satu buah tas milik korban yang berisi kartu ATM BRI dan sejumlah surat berharga saat korban sedang beristirahat.

"Tas tersebut diambil dari dalam lemari meja ketika korban lengah. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang milik korban," ujar AKP Feriawan kepada awak media, Selasa (6/5/2026).

Setelah berhasil menguasai tas korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening ATM milik korban hingga mencapai total kerugian sebesar Rp45 juta.

Aksi tersebut baru diketahui korban setelah melakukan pengecekan ke kantor Bank BRI. Dari rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak bank, terlihat jelas wajah serta aksi kedua pelaku saat melakukan transaksi di salah satu mesin ATM di Kota Medan.

"Dari rekaman CCTV itulah identitas pelaku berhasil diketahui," tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, diketahui kedua pelaku sebagai pedagang dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Aksi ini disebut sebagai tindak kriminal pertama yang mereka lakukan.

Petugas kemudian berhasil menangkap SL di tempat kerjanya di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Pusat Pasar. Sementara NK diamankan di kawasan Pajak Bulan pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya serta membayar utang kepada rentenir.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel sementara Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas AKP Feriawan.(HAP)

Tags
beritaTerkait
Dilaporkan ke Atasan Lalu Dipecat, Pria Ini Tikam Teman Kerjanya
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu, 1 Tersangka Diciduk
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Musrenbang 2027, UNIMED Sinkronkan Program Prioritas dengan Kebijakan Nasional
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Pimpin Apel Terakhir Sebelum Mutasi ke Polda Sumut
Polseķ Siantar Martoba Amankan 3 Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang
komentar
beritaTerbaru