Sabtu, 09 Mei 2026

Gerebek Rumah Warga, Mengaku Sebagai Tim Siber Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Korban Warga Patumbak Mengaku Kehilangan Emas Senilai Rp95 Juta
Salamuddin Tandang - Jumat, 08 Mei 2026 10:39 WIB
Gerebek Rumah Warga, Mengaku Sebagai Tim Siber Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Ist
Kuasa hukum korban, Ade Rinaldy Tanjung, saat memberikan keterangan kepada awak media.

POSMETRO MEDAN, Medan -Kuasa hukum korban, Ade Rinaldy Tanjung, memastikan akan membawa dugaan penggerebekan rumah warga di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ke Propam Mabes Polri. Langkah itu diambil menyusul dugaan adanya oknum yang mengaku dari "Tim Siber Polda Sumut" melakukan pemeriksaan rumah tanpa prosedur resmi hingga berujung hilangnya perhiasan emas senilai Rp95 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Patumbak dengan nomor: LP/B/215/V/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun I Desa Patumbak I, tepatnya di bengkel No Limit Racing Team. Saat kejadian, korban Kusuma Dewi Ratika sedang berada di rumah bersama dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Baca Juga:

Menurut keterangan korban, sekitar tujuh pria datang bersama Kepala Dusun I Patumbak I, Supriaman. Mereja mengaku sebagai aparat dan langsung masuk ke dalam rumah dengan alasan melakukan pemeriksaan terkait dugaan aktivitas judi online.

"Rumah klien saya dirazia oleh oknum polisi yang katanya dari Polda Sumut, bagian siber," ujar Ade Rinaldy Tanjung kepada awak media, Kamis (7/5/2026) malam.

Baca Juga:

Ade menegaskan, penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah tugas maupun izin resmi dari pemilik rumah.

"Tanpa surat perintah tugas, tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung ke kamar saat kakak ini sedang tidur. Karena tidak ada hal yang didapatkan, mereka panik lalu langsung pulang," tegasnya.

Usai rombongan meninggalkan rumah, korban baru menyadari dua kalung emas miliknya hilang dari dalam lemari. Kedua perhiasan tersebut memiliki berat masing-masing 19,96 gram dan 18,61 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp95 juta.

Ade menyebut pihaknya tidak hanya meminta laporan pidana diproses, tetapi juga akan mengadukan dugaan pelanggaran etik aparat ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kalau mau menegakkan hukum jangan sampai melawan hukum. Kami juga akan menyampaikan laporan ini ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggerebekan tanpa izin dan hilangnya barang milik klien kami," katanya.

Tags
beritaTerkait
PSEL Masuk PSN, Pemko Medan Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Normalisasi dan Perlebar Drainase di Mabar, Rico Waas: Askes Sekot Jarus Bebas Banjir
Perkuat Citra Medan Sebagai Sport Tourism, Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race
Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr. Surya
Rumah Zakat Medan Salurkan 10 Set Al-Qur'an Braille untuk Difabel Netra di Pertuni Sumut
Rehabilitasi Dua SD di Tanjung Morawa Dimulai
komentar
beritaTerbaru