Jumat, 19 Juni 2026

Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 10:37 WIB
Abaikan Putusan Inkracht, Bupati Labuhanbatu Disomasi dan Diberi Ultimatum 3 Hari
IST
Kolase: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menghadapi ancaman hukum serius setelah diduga sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., selaku pemohon informasi publik, melayangkan somasi terakhir kepada Bupati Labuhanbatu pada Senin, 4 Mei 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 yang diperkuat dengan Penetapan Eksekusi PTUN Medan Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN tanggal 10 Februari 2026.

Baca Juga:

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah daerah memberikan 12 dokumen terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Dalam keterangan persnya, Arif menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga quasi yudisial dan pengadilan merupakan bentuk maladministrasi serius serta pelanggaran prinsip negara hukum (rechtstaat).

Baca Juga:

"Setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Ia juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan akuntabilitas.

Pihak pemohon memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kerja bagi Bupati Labuhanbatu untuk menyerahkan dokumen informasi publik tersebut secara utuh.

Jika ultimatum ini tidak diindahkan, Arif menyatakan akan segera menempuh langkah-langkah hukum lanjutan, di antaranya, Pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi.

Lalu, lanjutnya, Pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi kinerja kepala daerah.

Tags
beritaTerkait
Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap Polisi
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Pemkab Labuhanbatu Sabet Opini WTP BPK, Bukti Nyata Tata Kelola Keuangan Bersih dan Akuntabel
Jamin Stok Pangan Aman, Pemkab Labuhanbatu dan Bulog Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pangan Nasional
Rico Waas Gercep Eksekusi 3 Jalan Rusak: 1 Dipatching, 2 Dibeton Bulan ini!
Debitur T Tarmizi Nilai Tindakan Bank Mandiri Imam Bonjol Cacat Hukum dengan Melelang Agunan Secara Sepihak
komentar
beritaTerbaru