Bupati Karo Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50
Bupati Karo menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 ini.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena.
Salah satu pelaku, Bahroni alias Roni (23), tewas ditembak petugas saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Pesawaran. Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir Arya Supena.
Baca Juga:
Sementara itu, pelaku lainnya bernama Hamli alias Ham (27), yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung, lebih dahulu ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Dalam proses penangkapan, Hamli dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena diduga melakukan perlawanan.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Baca Juga:
"Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni Hamli alias Ham pada Senin (11/5) di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB," ujar Helfi Assegaf.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, serta sebilah pisau milik tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi persoalan serius yang kerap berujung tindak kekerasan.
Selain faktor kriminalitas, persoalan sosial seperti pengangguran, rendahnya pendidikan, hingga penyalahgunaan narkoba dinilai turut menjadi pemicu meningkatnya kasus kejahatan jalanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BBS)
Bupati Karo menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 ini.
Sumut 3 jam lalu
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 4 jam lalu
Memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli R4.
Sumut 5 jam lalu
Pemkab Samosir pamerkan produk Unggulan daerah di Pekan Raya Sumatera Utara ke50 yang sudah resmi dibuka.
Medan 6 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Upacara untuk proses kenaikan pangkat perwira dan b
Sumut 7 jam lalu
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 9 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 11 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 11 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 11 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 12 jam lalu