Sabtu, 16 Mei 2026

Dar...Der...Dor! Eksekutor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak Saat Penggerebekan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 16 Mei 2026 10:27 WIB
Dar...Der...Dor! Eksekutor Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak Saat Penggerebekan
IST/FB
Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Saat Penggerebekan di Pesawaran.

POSMETRO MEDAN,Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena.

Salah satu pelaku, Bahroni alias Roni (23), tewas ditembak petugas saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Pesawaran. Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir Arya Supena.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku lainnya bernama Hamli alias Ham (27), yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung, lebih dahulu ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Dalam proses penangkapan, Hamli dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena diduga melakukan perlawanan.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca Juga:

"Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni Hamli alias Ham pada Senin (11/5) di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB," ujar Helfi Assegaf.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, serta sebilah pisau milik tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi persoalan serius yang kerap berujung tindak kekerasan.

Selain faktor kriminalitas, persoalan sosial seperti pengangguran, rendahnya pendidikan, hingga penyalahgunaan narkoba dinilai turut menjadi pemicu meningkatnya kasus kejahatan jalanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BBS)

Tags
beritaTerkait
Cewek Pejalan Kaki Kritis Ditabrak 3 Oknum Polisi di THM Merak Jingga Meninggal Dunia
Vidio Viral : Aksi Polisi di Medan Bantu Ibu Lansia yang tak Dapat Berjalan Pulang ke  Rumah, Diongkosi lagi
Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara
Usai Dipelor Polisi, Ini Penampakan Wajah Dan Peran 2 Begal Pelajar Binjai
Bus Halmahera Kecelakaan di Tol Sergai, 4 Penumpang Tewas
Kena di Kepala, Brigadir Arya Tewas Ditembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru