Selasa, 19 Mei 2026

Jaga Malam Nyambi Jual Sabu di Pos Ronda Kena Ciduk, Ngaku Baru 3 Bulan Jualan

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 13:00 WIB
Jaga Malam Nyambi Jual Sabu di Pos Ronda Kena Ciduk, Ngaku Baru 3 Bulan Jualan
IST
Tersangka saat diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN, Medan- Satresnarkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan eksistensinya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Seorang pria yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga malam, di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap lantaran menjual narkoba memanfaatkan pos ronda sebagai lapaknya, Sabtu (16/5) malam. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang, disita dari pelaku.

Baca Juga:

Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, IPTU Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, IPDA I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K, yang menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Pelaku yakni SR alias A (45), warga Jalan Pertiwi. Kec.Medan Tembung, yang juga bertugas sebagai penjaga malam, sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi agar tidak dicurigai.

Baca Juga:

Berbeda dari pengedar biasanya, pelaku tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam plastik-plastik klip. Pelaku, biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan kemudian mengemasnya sesuai dengan pesanan pembeli.

"Pelaku ini penjaga malam, sehari-harinya ada di pos ronda. Pos ronda ini yang dijadikan pelaku sebagai tempat menjual narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil. Sabu yang dimiliki pelaku disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lain, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (19/5) pagi.

Selain menyita narkotika jenis sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, di pos ronda yang jadi tempat transaksi, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

"Pelaku ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba kepada pelaku bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi, karena kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun," pungkasnya.(DAM)

Tags
beritaTerkait
Wow! Ada Lapak Judi Sabung Ayam Omzet Puluhan Juta di Labuhanbatu, Polisi Diduga Tutup Mata
Kompak Bisnis Haram, Sepasang Kekasih Diciduk Polrestabes Medan
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap, Barang Bukti 2,06 Gram
Viral! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Bekuk Pengedar  Narkoba Pantai Labu
komentar
beritaTerbaru