Selasa, 19 Mei 2026

Kawanan Begal Pedagang di Sp Dobi Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan, 3 DPO

Evi Tanjung - Selasa, 19 Mei 2026 18:24 WIB
Kawanan Begal Pedagang di Sp Dobi Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan, 3 DPO
Dian
Pers rilis Kapolres Pelabuhan Belawan pembegal ibu dan anaknya di simpang Dodi ditangkap, 3 DPO

POMETRO MEDAN, Labuhan -Kasus pembegalan ibu dan anak yang hendak berbelanja keperluan dagangannya dikawasan Simpang Dobi, KL. Yos Sudarso beberapa hari lalu dibekuk tim gabungan Jahtanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran. 3 pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Pembegalan yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari terjadi ketika Timoria Br. Sitorus (52) dan Chelsea (18) mengendarai sepeda motor Scoopy hendek berbelanja ke MMTC untuk keperluan dagangannya.

Dua pelaku, masing masing AAL dan DS (Pelaku Utama) saat itu mengendarai sepeda motor. "Kami waktu itu berkeliling cari mangsa pak. Dan pas di Sp Dobi kami melihat keduanya sedang berkendara," sebut AAL .

Kondisi sepi memudahkan aksi kedua pelaku . Kedua korban yang merupakan ibu dan anak seketika ditendang. Chelsea sempat berteriak minta tolong, namun oleh AAL yang merupakan residivis (2024) pernah terjerat dengan kasus serupa, membabatkan celuritnya ke arah kaki Chelsea.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Scoopy dan membiarkan kedua korban tergeletak tak berdaya di pinggir jalan.

48 jam setelah peristiwa pembegalan, dua pelaku utama berhasil diamankan dilokasi berbeda, sedangkan AS, yang merupakan penadah barang haram tersebut juga diamankan.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan rekaman cctv dilokasi kejadian, kita mendapatkan info bahwa pelaku merupakan warga Medan Utara juga, " terang Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi .SIK. M.H.CPHR didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu .SH.MH, Selasa (19/5/2026) saat press rilis di Mapolsek Medan Labuhan.

Selain 3 pelaku, pihak kepolisian juga memburu D, A, dan I yang merupakan pelaku lainnya. Keterlibatan ketiganya terkait penyedia tempat dan penyedia senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang Penadahan/Pertolongan Kejahatan, juga terancam hingga 12 tahun penjara.

"Negara tidak boleh kalah oleh penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bagi kalian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan! Lebih baik menyerah secara sukarela, atau kami tangkap dengan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama malam hari. Polisi akan terus meningkatkan patroli di titik rawan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Jual Motor Curian Rp. 3.2 juta Via Marketplace

As yang telah membeli sepeda motor curian sebesar Rp. 3.2 juta dari kedua pelaku via marketplace medsos juga ditangkap. " Uang hasil penjualan kau bagi rata dan uangnya kami habiskan untuk keperluan sehari hari, " jelas AAL yang merupakan joki sekaligus eksekutor.

Selain itu, AAL mengaku kalau celurit yang digunakan untuk membacok korban merupakan milik rekannya. " Celuritnya punya kawan ku pak. Biasanya senjata itu digunakan kawan ku untuk tawuran, " aku AAL.(Dn86)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru