Di lokasi pengab tersebut, polisi meringkus AYP alias Angga (30), warga Pematang Seleng. Hasil penggeledahan di TKP membuat geleng-geleng kepala, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu siap edar seberat 2,54 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan ratusan plastik klip kosong. Angga dipastikan merupakan pengedar yang siap meracuni generasi muda setempat.
Keberhasilan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ini tidak membuat Polres Labuhanbatu berpuas diri. AKP Aswin Irwan menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan interogasi maraton guna memetakan dan memburu bandar besar yang menyuplai sabu kepada ketiga tersangka.
Baca Juga:
"Kami tidak berhenti pada pengguna atau kurir saja. Jaringan pemasok di atasnya akan terus kami kembangkan dan kejar hingga tuntas" pungkas AKP Aswin.
Saat ini, ketiga tersangka yakni AH, Wawan, dan Angga, bersama seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (HB
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar