Jumat, 17 Juli 2026

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Salamuddin Tandang - Kamis, 28 Mei 2026 05:58 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
Ist
Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

Baca Juga:

"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras," ungkap Nanda.

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Baca Juga:

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.

"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana," pungkasnya.

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

Tags
beritaTerkait
Pos Padat Siang Polsek Siempat Nempu, Wujudkan Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Pemilik Sabu 3 Gram dari Kamar Hotel
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas ke Sopir Truk di Bundaran Gate 2 Pelabuhan
Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Gotong Royong di Blok II Jalan Sibatu batu
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
komentar
beritaTerbaru