Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38) & S alias IPIN (33).
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H,Jum'at,(29/5/2026)
Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55) dan AM (38) ditangkap petugas di Jalan Banda Kelurahan Damai Binjai Utara pada Kamis (28/5/2026) pukul 19.00 wib.
Baca Juga:
Sedang pelaku S als IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) pukul 01.30 wib.
Kemudian terhadap pelaku F (37) di tangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur , Kamis (28/5/2026) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir," jelas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.
Baca Juga:
" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas Ismail Pane
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 5 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna, Dorong Percepatan Tindak Lanjut Hasil Reses DPRD Kota Medan.
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas Gunungapi S
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang lakilaki dengan inisial A (55) & MD (42) yang d
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, melantik lima Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan 12 pejabat fungsi
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Batang Kuis Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meminta arahan pemerintah pusat untuk memperkuat penyelarasan pr
Sumut 9 jam lalu
Kenaikan status tersebut mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada pukul 10.17 WIB.
Sumut 10 jam lalu
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran.
Medan 10 jam lalu
Workshop Digital Entrepreneurship KEK, Pj Sekda Erfin Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital.
Medan 10 jam lalu
Kehilangan Kepercayaan, Mahasiswa UDA Bakar Ban di Depan LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara.
Medan 10 jam lalu