Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Posmetro Medan, BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang lakilaki yang sedang mengedarkan narkoba j
Kriminal 2 jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38) & S alias IPIN (33).
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H,Jum'at,(29/5/2026)
Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55) dan AM (38) ditangkap petugas di Jalan Banda Kelurahan Damai Binjai Utara pada Kamis (28/5/2026) pukul 19.00 wib.
Baca Juga:
Sedang pelaku S als IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) pukul 01.30 wib.
Kemudian terhadap pelaku F (37) di tangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur , Kamis (28/5/2026) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir," jelas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.
Baca Juga:
" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas Ismail Pane
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Posmetro Medan, BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang lakilaki yang sedang mengedarkan narkoba j
Kriminal 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, memastikan hak kepala lingkungan (kepling) terk
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Komitmen untuk selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat terus dibuktikan oleh jajaran Distrik 102.09 Angk
Sumut 3 jam lalu
Daftar Resmi 26 Pemain Argentina di Piala Dunia 2026 Messi Memimpin
Berita 3 jam lalu
Alasan Kerbau Donald Trump Batal Disembelih Jadi Hewan Kurban.
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Bangun Purba Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melakukan peletakan batu pertama pengembangan Rumah Sakit Umum
Sumut 4 jam lalu
Buka Jambore Cabang 2026,Rico Waas Pramuka Jadi Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH did
Medan 5 jam lalu
Girl Group Indonesia no na Berhasil Tembus Daftar Forbes 30 Under 30 Asia.
Lifestyle 5 jam lalu
Modus PuraPura Motor Korban Dicuri Orang, Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Usai Sembunyikan Motor Teman.
Kriminal 6 jam lalu