Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Gotong Royong di Blok II Jalan Sibatu batu
Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba bergotong royong di Blok II Jalan Sibatu batu.
Sumut 17 menit lalu
Posmetro Medan, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38) & S alias IPIN (33).
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H,Jum'at,(29/5/2026)
Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55) dan AM (38) ditangkap petugas di Jalan Banda Kelurahan Damai Binjai Utara pada Kamis (28/5/2026) pukul 19.00 wib.
Baca Juga:
Sedang pelaku S als IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) pukul 01.30 wib.
Kemudian terhadap pelaku F (37) di tangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur , Kamis (28/5/2026) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir," jelas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.
Baca Juga:
" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas Ismail Pane
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba bergotong royong di Blok II Jalan Sibatu batu.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut mengambil langkah cepat untuk membantu mempercepat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menurunka
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan monitoring dan pengecekan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
Medan 6 jam lalu
Hotmauli Simanullang SPd Dipercaya Pimpin LPM Kelurahan Kwala Bekala Periode 20262031.
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaks
Medan 6 jam lalu
Pramono Agung Sadewo Laporkan Dugaan Penahanan Dana UBO di Luar Negeri Senilai &euro17 Triliun dan AU7,8 Miliar.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Posko kelompok tani di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu ditertibkan Pemkab Deli Serdang.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Menyikapi meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, personel Polre
Medan 7 jam lalu