Jumat, 29 Mei 2026

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Evi Tanjung - Jumat, 29 Mei 2026 20:36 WIB
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Oji
Sebanyak 4 pelaku narkoba dan barang bukti di sikat Satnorkoba Binjai

Posmetro Medan, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 4 (empat) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial F (37), KS (55), AM (38) & S alias IPIN (33).

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 4 (empat) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H,Jum'at,(29/5/2026)

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku KS (55) dan AM (38) ditangkap petugas di Jalan Banda Kelurahan Damai Binjai Utara pada Kamis (28/5/2026) pukul 19.00 wib.

Baca Juga:

Sedang pelaku S als IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) pukul 01.30 wib.

Kemudian terhadap pelaku F (37) di tangkap di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur , Kamis (28/5/2026) pukul 18.15 wib. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir," jelas AKP Ismail Pane, S.H.,MH.

Baca Juga:

" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 unit HP Android serta 2 bungkus plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas Ismail Pane

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Dua Pengedar Narkoba di Binjai Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Kurban 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Polres Labusel Obrak-Abrik Sarang Judi Online di Warung Tuak, Bandar Situs Internasional Diciduk
Jaga Harmoni Medan, Rico Waas Komit Gandeng Ulama Bangun Karakter Pemuda
Kawanan Begal Pedagang di Sp Dobi Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan, 3 DPO
komentar
beritaTerbaru