Desak Dinas Pendidikan Evaluasi PTM 100 Persen
POSMETRO MEDAN, Taput Kondisi asap yang masih menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Tapanuli Utara menuai perhatian serius dari Komunit
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDA,Medan -- Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit laptop, di Jalan Ir. H. Juanda No. 85, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang bekerja menjadi pemulung itu berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (29) dan JRN (31), warga Kota Medan. Keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan mengatakan, kedua pelaku merupakan pelaku pencurian satu unit laptop milik korban bernama Andro Yogi Yolish (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.
"Benar, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah mengamankan dua orang pelaku pencurian laptop. Saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKP Feriawan kepada wartawan.
Baca Juga:
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/5/2026) sekitar pukul 12.59 WIB. Saat itu korban baru kembali dari menunaikan salat Jumat, dan mendapati laptop miliknya yang sebelumnya berada di atas meja toko telah hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diketahui sebagai pemulung mengambil laptop dari atas meja toko, lalu meninggalkan lokasi bersama rekannya menggunakan becak.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan petunjuk, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan bersama Panit II Unit Reskrim, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang berada di sebuah warung kelontong. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Karena dinilai membahayakan dan terus berupaya kabur, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku SH mengakui telah mengambil laptop milik korban dan melakukannya bersama rekannya, JRN. Setelah berhasil menguasai barang curian, keduanya membawa laptop tersebut menggunakan becak milik ayah JRN menuju kediaman SH.
Tak lama kemudian, kedua pelaku menjual laptop hasil curian tersebut di kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung dengan harga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 Core i5 RAM 8 GB dengan nilai sekitar Rp3,2 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. SH pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian telepon genggam pada tahun 2021.
Sementara itu, JRN tercatat pernah dihukum selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika pada tahun 2013 dan kembali menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Medan Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hap)
POSMETRO MEDAN, Taput Kondisi asap yang masih menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Tapanuli Utara menuai perhatian serius dari Komunit
Sumut 3 menit lalu
M. Rizki Nugraha Beri Mandat Pembentukan PASSUS, Aan Sitorus Ditunjuk Pimpin Pasukan Khusus AMPI Kota Medan
Medan 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN Turnamen Fun Football Andri Berkah Perkasa Cup 1 2026 siap digelar pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Primare Mini Soccer Me
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan terus diwujudkan melalui pengawa
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pemuda Pancasila (PP) seSumatera Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten/kota, menanam 100.00
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuOperasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat terus ditunjukkan Pemeri
Medan 5 jam lalu
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga.
Sumut 16 jam lalu
Berantas Narkoba, Polres Simalungun Gelar KRYD dan P4GN, Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
Peristiwa 16 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tr
Medan 16 jam lalu