Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku SH mengakui telah mengambil laptop milik korban dan melakukannya bersama rekannya, JRN. Setelah berhasil menguasai barang curian, keduanya membawa laptop tersebut menggunakan becak milik ayah JRN menuju kediaman SH.
Baca Juga:
Tak lama kemudian, kedua pelaku menjual laptop hasil curian tersebut di kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung dengan harga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 Core i5 RAM 8 GB dengan nilai sekitar Rp3,2 juta.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. SH pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian telepon genggam pada tahun 2021.
Sementara itu, JRN tercatat pernah dihukum selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika pada tahun 2013 dan kembali menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Medan Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hap)
Tags
beritaTerkait
komentar