Senin, 30 Maret 2026

Susul Australia, Malaysia Akan Berlakukan Larangan Medsos bagi Anak di bawah 16 Tahun Mulai 2026

Administrator - Selasa, 25 November 2025 11:37 WIB
Susul Australia, Malaysia Akan Berlakukan Larangan Medsos bagi Anak di bawah 16 Tahun Mulai 2026
Istimewa
Ilustrasi media sosial

POSMETRO MEDAN,Kualalumpur -- Malaysia akan memberlakukan larangan bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun untuk mendaftar akun media sosial mulai tahun 2026, demikian diumumkan Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali rencana pemerintah Malaysia untuk meningkatkan keamanan daring bagi anak-anak. Datuk Fahmi mengatakan bahwa penyedia platform diharapkan menerapkan verifikasi identitas elektronik kenali pelanggan Anda (eKYC) pada 2026.

"Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan," kata Datuk Fahmi setelah menutup seminar kewaspadaan penipuan daring pada Minggu (23/11/2025).

Dia mencatat bahwa Australia akan menerapkan batasan usia pengguna media sosial pada Desember dan akan dipantau secara ketat.

"Negara lain mungkin memiliki pendekatan mereka sendiri, dan kami akan mempelajarinya," tambahnya sebagaimana dilansir The Star.

Menurutnya, tujuan aturan tersebut adalah untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial, dan menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan yang lebih luas dengan Undang-Undang Keamanan Daring yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Untuk saat ini, Datuk Fahmi mengimbau orang tua untuk mendorong anak-anak mereka beraktivitas di luar ruangan alih-alih menghabiskan waktu di depan layar. Ia menambahkan bahwa orang tua harus mengawasi penggunaan gawai anak-anak mereka.

Pada Oktober, Kabinet memutuskan untuk menaikkan usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

Mencatat bahwa usia ini meningkat dari usia yang diusulkan sebelumnya, yaitu 13 tahun, Datuk Fahmi mengatakan semua platform akan diwajibkan menerapkan eKYC untuk memverifikasi usia pengguna saat pendaftaran.

Ia mengatakan pendaftaran harus menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.

Sementara Australia pada Kamis, (28/11/2024) menyetujui larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah melalui perdebatan sengit. Disahkannya larangan ini menjadikan Negeri Kanguru sebagai negara dengan peraturan terberat yang menargetkan media sosial dan perusahaan raksasa teknologi dunia.

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi seperti Meta Platforms, yang merupakan pemilik Facebook dan Instagram dan TikTok untuk menghentikan akses bagi anak di bawah umur atau berisiko menghadapi denda hingga AUD49,5 juta (sekira Rp510 miliar). Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada Januari dengan larangan yang akan berlaku dalam setahun.

RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji coba bagi sejumlah pemerintah yang telah mengesahkan atau mengatakan bahwa mereka berencana mengesahkan pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental kaum muda, demikian dilansir Reuters.

Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.

Disahkannya undang-undang tersebut menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2025 di tengah menurunnya hasil jajak pendapat. Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77% penduduk menginginkannya, menurut jajak pendapat terbaru.

Meta, Snapchat, dan perusahaan induk Google, Alphabet, mengungkapkan keprihatinannya atas pengesahan undang-undang yang dinilai terburu-buru. Meski begitu, mereka menyatakan akan menaati aturan larangan tersebut.

(wan/okz)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru