Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap jadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, terutama saat KTP pemilik lama tidak dipegang. Kondisi ini umum terjadi, namun ujungnya tentu merepotkan.
Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.
Saat ini pemerintah telah menghapus biaya khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua, atau mobil dan sepeda motor bekas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisinya kendaraan baru.
Namun, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar oleh pemilik baru kendaraan.
Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Meski begitu, pengurusan balik nama saat ini dipastikan lebih ringan biaya dari sebelumnya.
Sebelum aturan baru bergulir, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(wan/cnn)
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebag
Kriminal 9 jam lalu
Posmeto Medan , Binjai Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., meninjau langsung sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga yang menj
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed) bersama Unit Kegiatan Maha
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen tinggi dalam pembenahan keterbukaan in
Medan 11 jam lalu
Berastagi menjadi tempat favorit untuk mengadakan pertemuan, bukanlah tanpa alasan. Mungkin karena udara yang lebih dingin membuat orang leb
Editorial 12 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik peredaran narkotika kembali membayangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara
Medan 12 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai , Polres Binjai Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika s
Kriminal 13 jam lalu
Lansia Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Jalur Rel Sempat Diblokade Warga
Peristiwa 13 jam lalu
Respon Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online.
Peristiwa 13 jam lalu