Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap jadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, terutama saat KTP pemilik lama tidak dipegang. Kondisi ini umum terjadi, namun ujungnya tentu merepotkan.
Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.
Saat ini pemerintah telah menghapus biaya khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua, atau mobil dan sepeda motor bekas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisinya kendaraan baru.
Namun, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar oleh pemilik baru kendaraan.
Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Meski begitu, pengurusan balik nama saat ini dipastikan lebih ringan biaya dari sebelumnya.
Sebelum aturan baru bergulir, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(wan/cnn)
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) I Kabu
Sumut 44 menit lalu
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Sumut 2 jam lalu
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging.
Sumut 3 jam lalu
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 3 jam lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 3 jam lalu
Simpan Setengah Kilogram Ganja di Ember Cat, Pria Asal Madina Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Sumut 4 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Sumut 4 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi.
Sumut 5 jam lalu
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi.
Medan 6 jam lalu