Instruksi Bupati Dairi, Progres Perbaikan Infrastruktur Jalan Menunjukkan Hasil Positif
Tindak lanjut instruksi Bupati Dairi, progres perbaikan infrastruktur jalan menunjukkan hasil positif.
Sumut 14 menit lalu
POSMETRO METRO, Jakarta -- Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.
Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Baca Juga:
Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.
Baca Juga:
Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah (Rel/Lkt)
Tindak lanjut instruksi Bupati Dairi, progres perbaikan infrastruktur jalan menunjukkan hasil positif.
Sumut 14 menit lalu
Melihat dari Dekat Sosok Terkelin Brahmana, S.H., M.H mantan Bupati Karo selama 2 periode.
Profil 29 menit lalu
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengaku aspirasi warga yang disampaikan kepada pemerintah tentu sangat dihargai.
Sumut 41 menit lalu
Polsek Medan Area menangkap seorang terduga pencurian emas seberat 117 gram milik orangtuanya sendiri.
Kriminal satu jam lalu
Melihat dari dekat sosok Herlina yang kini menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Profil satu jam lalu
Pembukaan rapat synode kerja ke48 Gereja Pentakosta Jalan Lingga Siantar dihadiri staf ahli bidang pemerintahan.
Sumut 2 jam lalu
Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen.
Sumut 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Profil 3 jam lalu
Adik Lamine Yamal, Keyne, Jadi Bintang Viral Piala Dunia 2026, Si Kecil yang Mencuri Perhatian
Sport 3 jam lalu
Erling Haaland Jadi Bintang Piala Dunia 2026 Mesin Gol Norwegia yang Viral di Internet.
Sport 3 jam lalu