Jumat, 05 Juni 2026

Komisi XIII DPR-RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak

Salamuddin Tandang - Jumat, 05 Juni 2026 12:19 WIB
Komisi XIII DPR-RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak
Ist
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, PemPROV Sumut, Pemkab Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART, bahas sengketa agraria Padang Halaban.

POSMETRO MEDAN,MEDAN-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin dan mendorong upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pertemuan koordinasi yang bertempat di kantor Gubernur Sumut, kemarin.

Acara dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan dihadiri oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju dalam penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban.

Baca Juga:

Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU dimaksud, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.

Baca Juga:

Ketiga, terkait penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare tersebut, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.

Keenam, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.

Tags
beritaTerkait
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
FORWAKA Nisel Audiensi dengan Bupati untuk Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba
Kapal Motor Tenggelam, 2 Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Api
Indonesia vs Oman, Ujian Ketiga Pelatih John Herdman!
Gagal Lolos PPDB, Ortu Calon Siswa SMAN 1 Medan Ukur Jarak Sekolah ke Alamat Rumah
komentar
beritaTerbaru