Jumat, 12 Juni 2026

Bapenda Kota Medan Jemput Bola, Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Kecamatan Medan Amplas

P. Silalahi - Jumat, 12 Juni 2026 13:38 WIB
Bapenda Kota Medan Jemput Bola, Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Kecamatan Medan Amplas
atn
Bapenda Kota Medan yang menghadirkan layanan "Pojok PBB".

POSMETRO MEDAN-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow yang diselenggarakan di Kecamatan Medan Amplas.

Program MPP Roadshow ini menjadi inisiatif rutin yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, yang dilaksanakan secara estafet di 21 kecamatan se-Kota Medan setiap bulannya.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, yakni 10 Juni hingga 11 Juni 2026 ini, menawarkan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga:

Diantaranya melalui kebijakan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang melakukan pembayaran langsung di stand Bapenda.

Tingginya antusiasme masyarakat Kecamatan Medan Amplas terlihat dari padatnya kunjungan ke stand Bapenda selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, total capaian pembayaran PBB dalam dua hari pelaksanaan tersebut mencapai Rp 309.886.285

Ronald F Tarigan,Kepala UPT I Bapenda Kota Medan memaparkan secara langsung capaian penerimaan itu.

Dia mengapresiasi dukungan masyarakat yang sangat tinggi terhadap pelayanan jemput bola ini.

"Kami mencatat capaian penerimaan PBB selama dua hari di Medan Amplas ini mencapai Rp 309.886.285," ujar Ronald.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital
Bapenda Kota Medan Agha, Pastikan Upah Pungut Kepling Tetap Cair
Bapenda Kota Medan Sembelih 21 Ekor Hewan Kurban
Wow, Anggaran Gebyar Pajak Sumut Tembus Rp28 Miliar
Tingkatkan PAD, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan Gelar Penindakan Terpadu Pajak Reklame
Satpol PP dan Bapenda Bersinergi Meningkatkan PAD Dari Pajak Reklame, Restauran Dan Hotel
komentar
beritaTerbaru