Indonesia Ditahan Singapura 1-1, Juara Piala AFF Cuma Mimpi
Hasil Singapura vs Indonesia 11, Gol Ragnar Oratmangoen Tak Cukup, Garuda Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Bertempat di Aula Cipta Kerta Lantai III, melalui sambungan zoom (virtual), Kajati Sumut, Muhibuddin, SH MH, didampingi Asiten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH MH, bersama para Pejabat Struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut menyaksikan kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan R.I Dr.Purbaya Yudhi Sadewa yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaskaan R.I di Jakarta pada hari Selasa 15 Juni 2026.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan Total nilai aset yang diperoleh mencapai Rp1,029 (1.029.874.376.628) tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan pemulihan asset (BPA) melalui kegiatan BPA Fair beberapa waktu lalu melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan,"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung."
Baca Juga:
Dari data yang diperoleh bahwa salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628 atau sekitar Rp978,1 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.
Kemudian terdapat hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga turut masuk dalam penyerahan tersebut dengan total nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar.
Baca Juga:
Usai menyaksikan kegiatan, Kajati Sumut, Muhibuddin bersama Ronald H Bakkara menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan melalui bidang pemulihan asset berkomitmen terus berupaya melakukan kegiatan penelusuran asset negara, terutama yang ditetapkan sebagai asset hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumut. Hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus juga mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum, ujar Kajatisu.(HKSU)
Hasil Singapura vs Indonesia 11, Gol Ragnar Oratmangoen Tak Cukup, Garuda Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026.
Sport 2 jam lalu
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Dunia.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Taput Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Bupati
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jaksel Rayakan hari jadi ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegi
Inter-Nasional 5 jam lalu
Polisi Amankan Perempuan Diduga Buang Bayi di Tepi Sungai Asahan.
Peristiwa 5 jam lalu
Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum.
Medan 5 jam lalu
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 7 jam lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 7 jam lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut 7 jam lalu
Polsek Munte Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke81.
Sumut 8 jam lalu