PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!
PT DPM membeli lahan warga tapi diminta untuk meneken surat agar tak ribut di medsos (media sosial).
Sumut 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Bertempat di Aula Cipta Kerta Lantai III, melalui sambungan zoom (virtual), Kajati Sumut, Muhibuddin, SH MH, didampingi Asiten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH MH, bersama para Pejabat Struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut menyaksikan kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan R.I Dr.Purbaya Yudhi Sadewa yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaskaan R.I di Jakarta pada hari Selasa 15 Juni 2026.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan Total nilai aset yang diperoleh mencapai Rp1,029 (1.029.874.376.628) tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan pemulihan asset (BPA) melalui kegiatan BPA Fair beberapa waktu lalu melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan,"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung."
Baca Juga:
Dari data yang diperoleh bahwa salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628 atau sekitar Rp978,1 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.
Kemudian terdapat hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga turut masuk dalam penyerahan tersebut dengan total nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar.
Baca Juga:
Usai menyaksikan kegiatan, Kajati Sumut, Muhibuddin bersama Ronald H Bakkara menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan melalui bidang pemulihan asset berkomitmen terus berupaya melakukan kegiatan penelusuran asset negara, terutama yang ditetapkan sebagai asset hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumut. Hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus juga mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum, ujar Kajatisu.(HKSU)
PT DPM membeli lahan warga tapi diminta untuk meneken surat agar tak ribut di medsos (media sosial).
Sumut 37 menit lalu
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sejumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mengeklaim mulai menjual sejumlah kebutuhan pokok dengan harga lebih
Inter-Nasional satu jam lalu
Nilai Tukar Rupiah dibuka melemah terhadap Dolar AS pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bisnis satu jam lalu
Polres Pematangsiantar membekuk seorang pria yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 12,36 gram.
Kriminal 2 jam lalu
Prediksi Timnas Inggris vs Kroasia di Piala Dunia 2026 Duel Klasik Eropa yang Siap Sajikan Drama Besar.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Gizi Nasional (BGN) merombak total target penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2027. Demi e
Medan 2 jam lalu
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum.
Medan 2 jam lalu
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 3 jam lalu
Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, pe
Sumut 4 jam lalu