Selasa, 07 Juli 2026

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

Jafar Sidik - Selasa, 07 Juli 2026 18:40 WIB
Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca
(Dam)
Kuasa Hukum RS Santa Elisabeth Medan, Betman Sitorus.

POSMETRO MEDAN- Pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan secara tegas membantah tudingan malapraktik terkait kematian seorang balita bernama Jesicca Sipayung. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran dokter penanggung jawab bersama tim kuasa hukum di markas kepolisian.

Dokter NS , didampingi kuasa hukumnya Betman Sitorus, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/7/2026). Panggilan ini merujuk pada bukti laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/434/III/2026/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026.

Baca Juga:

Kuasa Hukum RS Santa Elisabeth Medan, Betman Sitorus, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan kepada mendiang Jesicca Sipayung sudah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

"Sudah sesuai SOP. Kita dari pihak rumah sakit senantiasa berupaya agar pasien sembuh. Sama sekali tidak ada unsur kelalaian dalam pelayanan, apalagi yang sifatnya kesengajaan," ujar Betman kepada awak media di Mapolda Sumut.

Baca Juga:

Betman juga menyayangkan sekaligus membantah keras narasi dugaan malapraktik yang sempat beredar di beberapa media massa. Pihaknya merasa dirugikan atas penggiringan opini tersebut.

"Tidak ada malapraktik. Kami sangat keberatan karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kami melakukan malapraktik. Kami tidak terima tuduhan itu," tegasnya.

Terkait agenda yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut, Betman menjelaskan bahwa sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.

"Ya, sementara untuk mediasi hari ini kemungkinan besar belum ada kesepakatan. Mungkin lain kali. Proses hukum tetap berlanjut dan mungkin masih ada tahapan-tahapan berikutnya," jelas Betman saat ditanya mengenai kelanjutan langkah hukum ke depan.

Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai ranah penyelidikan. "Kalau mengenai langkah penyelidikan, silakan tanya ke penyidik. Kami tidak punya kewenangan di sana," tambahnya.

Tags
beritaTerkait
Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?
Ny. Nelly Jean Calvijn Simanjuntak: Jadilah Anak yang Sehat, Berani, Saleh dan Kebanggaan Keluarga
Dugaan Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan, Pimpinan DPRD Sumut RA Digoyang Mahasiswa
Oalah...Pos Ronda Jadi Lapak Sabu, 3 Orang Ditangkap
Rumah Zakat Medan Berbagi Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
M Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
komentar
beritaTerbaru