Haposan juga menegaskan bahwa sejumlah keputusan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan bukan ditentukan oleh kliennya sebagai penyedia jasa.
Menurut dia, penetapan Hotel Santika Dyandra sebagai lokasi penyelenggaraan, penunjukan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi, serta penyanyi Andmesh sebagai pengisi acara merupakan arahan dari pihak dinas selaku penyelenggara.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Hamdani, Haposan, menyebut mekanisme pembayaran loading fee hotel maupun honorarium desainer lokal juga dilakukan mengikuti arahan dari dinas.
"Untuk biaya loading hotel dan honorarium desainer lokal, atas arahan dinas uang honorariumnya disampaikan melalui dinas," katanya.
Baca Juga:
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri memenangkan tender penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 dan diduga bersama para terdakwa lainnya melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jaksa menguraikan pembayaran proyek dilakukan dalam dua tahap, yakni uang muka sebesar Rp1.456.301.790 dan pelunasan sebesar Rp3.398.037.510. Dugaan penyimpangan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tanggal 14 November 2025.
Atas dakwaan tersebut, Hamdani bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haposan memastikan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai. Menurut dia, persidangan berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum."Kami akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar