POSMETRO MEDAN,Medan - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024, Mhd Hamdani, menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Direktur CV Global Mandiri itu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan karena mengikuti arahan dalam pelaksanaan kegiatan. Di hadapan majelis hakim, Hamdani menjelaskan uang yang diserahkan semula diperuntukkan sebagai honorarium desainer.
"Kesalahan saya, saya memberikan uang tunai kepada Pak Kadis untuk desainer. Seharusnya itu hak desainer. Karena saya diwajibkan menyerahkan uang itu kepada Pak Kadis, akhirnya saya serahkan," kata Hamdani saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, aliran pembayaran, serta hubungan kerja antara penyedia jasa dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Hamdani didakwa bersama Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Medan dengan nilai kontrak sekitar Rp4,85 miliar. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
Baca Juga:
Namun, penasihat hukum Hamdani, Haposan, membantah anggapan bahwa kliennya bertindak di luar mekanisme yang ditetapkan penyelenggara kegiatan.
Menurut Haposan, seluruh pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024 berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
"Pelaksanaan MFF 2024 berjalan sesuai prosedur dan teknis yang dipersyaratkan oleh dinas," ujar Haposan kepada Posmetro Medan, Selasa, (21/7).
Ia menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan memang sekitar Rp4,85 miliar, namun dana yang benar-benar diterima CV Global Mandiri tidak sebesar nilai kontrak tersebut.
"Yang diterima CV Global Mandiri sekitar Rp4,2 miliar karena pembayaran dari pemerintah telah dipotong pajak terlebih dahulu," jelasnya.
Haposan juga menegaskan bahwa sejumlah keputusan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan bukan ditentukan oleh kliennya sebagai penyedia jasa.
Menurut dia, penetapan Hotel Santika Dyandra sebagai lokasi penyelenggaraan, penunjukan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi, serta penyanyi Andmesh sebagai pengisi acara merupakan arahan dari pihak dinas selaku penyelenggara.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Hamdani, Haposan, menyebut mekanisme pembayaran loading fee hotel maupun honorarium desainer lokal juga dilakukan mengikuti arahan dari dinas.
"Untuk biaya loading hotel dan honorarium desainer lokal, atas arahan dinas uang honorariumnya disampaikan melalui dinas," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri memenangkan tender penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 dan diduga bersama para terdakwa lainnya melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jaksa menguraikan pembayaran proyek dilakukan dalam dua tahap, yakni uang muka sebesar Rp1.456.301.790 dan pelunasan sebesar Rp3.398.037.510. Dugaan penyimpangan itu kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tanggal 14 November 2025.
Atas dakwaan tersebut, Hamdani bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haposan memastikan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai. Menurut dia, persidangan berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum."Kami akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar