Kamis, 23 Juli 2026

Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan Mandeg, Aliansi BEM PTS Sumut: Ada Apa?

Faliruddin Lubis - Kamis, 23 Juli 2026 14:59 WIB
Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan Mandeg, Aliansi BEM PTS Sumut: Ada Apa?
IST
Mahasiswa yang tergabung di BEM PTS Sumut saat memberikan pernyataan sikap ambannya penetapan status hukum terhadap pengusutan kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang sedang ditangani Kejatisu.

POSMETRO MEDAN, Medan- Meski telah menerbitkan surat perintah tugas (sprint) pemanggilan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana untuk membiayai mahasiswa kurang mampu untuk kuliah di Sumut.

"Jadi tanda tanya besar bagi kami dan mungkin masyarakat Sumut. Kenapa sampai saat ini Kejatisu belum menetapkan status hukum terhadap pengusutan kasus ini. Padahal, telah memeriksa sejumlah orang termasuk Kepala LLDIKTI," kata Diky Wahyudi Harahap, usai membacakan pernyataan sikap dengan mengatasnamakan Aliansi BEM PTS Sumut, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

BEM PTS Sumut, katanya, meminta Kejatisu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diduga melibatkan Kepala LLDIKTI Sumut.

"Kami berharap, kasus ini tidak 'mengambang'. Karena adanya dugaan intervensi sejumlah oknum untuk mengamankan kasus ini tidak diproses," tegasnya.

Baca Juga:

Dalam pernyataan sikap itu, BEM PTS Sumut mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan agar berjalan transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk tekanan.

"Kami mengecam segala bentuk dugaan intervensi terhadap Kejatisu yang berpotensi menghambat, memengaruhi, atau menunda proses penegakan hukum dalam perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik," katanya.

Dia pun menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai.

"Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, " katanya.

Turunkan Massa

Tags
beritaTerkait
Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut
Opsss...Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr Surya
PWI – Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
LLDIKTI Wilayah I Dorong Mahasiswa UDA untuk Wisuda
komentar
beritaTerbaru