Kamis, 13 Agustus 2026

BAN-PT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa

Faliruddin Lubis - Kamis, 13 Agustus 2026 22:24 WIB
BAN-PT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa
Raden Arman
Humas LLDikti Wilayah I, Armiadi.

POSMETRO MEDAN, Medan-- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah memutuskan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA), sehingga tak memungkinkan jika perguruan tinggi mengeluarkan ijazah sebagai tanda kelulusan.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I meminta mahasiswa yang akan melakukan sidang meja hijau agar menunda hingga perguruan tinggi kembali mendapatkan akreditasinya.

Humas LLDikti Wilayah I, Armiadi menyebutkan jika ada mahasiswa yang berniat pindah perguruan tinggi itu merupakan hak pribadi. Namun perlu diingat bahwa perpindahan ke perguruan tinggi lain, mengharuskan adanya konversi nilai dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi baru, termasuk dengan skripsi itu sendiri.

Baca Juga:

"Untuk itu, kami harapkan mahasiswa agar lebih selektif dalam menentukan perguruan tinggi tujuan dan memperhatikan kelengkapan dokumen seperti Surat Rekomendasi dari PT asal, KRS, KHS, maupun Transkrip Akademik Sementara," ujar Armiadi.

Sebelumnya Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Ari Purbayanto mengakui telah menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Baca Juga:

Prof Ari Purbayanto menyebut BAN-PT menetapkan UDA TMSP aakteditasi karena tidak berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di kampus milik keluarga DR TD Pardede itu.

"Selain itu, PT (UDA) juga bermasalah dalam tata kelola sehingga tata kelola Perguruan Tinggi yang naik (bertanggungjawab, transparan, akuntabel) tidak dapat diwujudkan," katanya Senin (10/8/2026) lalu.

Purbayanto meminta kepada pihak UDA harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik, selanjutnya mengajukan akreditasi ulang dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.1 yang diterbitkan oleh BAN-PT.

"Kemudian mengunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online versi 2.0 (SAPTO 2.0) BAN-PT untuk memperoleh status akreditasi," jelasnya.(DEN)

Tags
beritaTerkait
Fajri Akbar: DPD Demokrat Sumut Masih Butuh Sosok Lokot Nasution
Ketua Musa Rajekshah dan Kader Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon di Pantai Romantis
Rektor UNIMED Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru  di  PKKMB 2026
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional
Akreditasi Darma Agung Dicabut BAN PT, Ini Alasannya
Mahasiswa UGM Ubah Sisa Makanan Jadi Pakan Alternatif Ternak Bebek
komentar
beritaTerbaru