Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah memutuskan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA), sehingga tak memungkinkan jika perguruan tinggi mengeluarkan ijazah sebagai tanda kelulusan.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I meminta mahasiswa yang akan melakukan sidang meja hijau agar menunda hingga perguruan tinggi kembali mendapatkan akreditasinya.
Humas LLDikti Wilayah I, Armiadi menyebutkan jika ada mahasiswa yang berniat pindah perguruan tinggi itu merupakan hak pribadi. Namun perlu diingat bahwa perpindahan ke perguruan tinggi lain, mengharuskan adanya konversi nilai dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi baru, termasuk dengan skripsi itu sendiri.
Baca Juga:
"Untuk itu, kami harapkan mahasiswa agar lebih selektif dalam menentukan perguruan tinggi tujuan dan memperhatikan kelengkapan dokumen seperti Surat Rekomendasi dari PT asal, KRS, KHS, maupun Transkrip Akademik Sementara," ujar Armiadi.
Sebelumnya Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Ari Purbayanto mengakui telah menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Baca Juga:
Prof Ari Purbayanto menyebut BAN-PT menetapkan UDA TMSP aakteditasi karena tidak berjalannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di kampus milik keluarga DR TD Pardede itu.
"Selain itu, PT (UDA) juga bermasalah dalam tata kelola sehingga tata kelola Perguruan Tinggi yang naik (bertanggungjawab, transparan, akuntabel) tidak dapat diwujudkan," katanya Senin (10/8/2026) lalu.
Purbayanto meminta kepada pihak UDA harus segera memperbaiki dan menjalankan SPMI dan tata kelola yang baik, selanjutnya mengajukan akreditasi ulang dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.1 yang diterbitkan oleh BAN-PT.
"Kemudian mengunggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online versi 2.0 (SAPTO 2.0) BAN-PT untuk memperoleh status akreditasi," jelasnya.(DEN)
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 55 menit lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 56 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan satu jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 2 jam lalu
Kader Muda Bantah Narasi Miring, Sebut Lokot Nasution Layak Pimpin Lagi Demokrat Sumut.
Sumut 2 jam lalu
Keributan 2 Kelompok Rasfansa Kafe Sunggal Diredam Polisi.
Sumut 2 jam lalu
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal 2 jam lalu
Kapolsek Tiganderket Sambangi Warga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif.
Sumut 3 jam lalu
MEDAN DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan sec
Sumut 3 jam lalu