Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 23 Cewek dan 16 Cowok Diamankan
Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan–-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi wanita warga negara asal Kamboja berinisial SS, karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026).
"Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Kota Medan, Kamis (30/7/2026).
Eko mengatakan, warga Kamboja itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena over stay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.
Baca Juga:
Lanjutnya, atas pelanggaran tersebut warga Kamboja itu dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga:
Pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Deportasi itu menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.
"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Eko.
Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur melalui TPI Bandara Internasional Kualanamu.
Lalu, WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan penerbangan rute Kualanamu–Kuala Lumpur. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.(kabarindonesia)
Ratusan Warga Gerebek Rumah Kos di Kompleks DPR Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan.
Sumut satu jam lalu
149 Hari Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Kamboja.
Medan 3 jam lalu
Ancaman Kebakaran dan Aroma BBM Diduga Resahkan Warga Sekitar Fuel Terminal Medan, Masyarakat Desak Pertamina Beri Solusi.
Medan 4 jam lalu
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan UndangUndan
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjat
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotik
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Berastagi, Karo Semarak Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 resmi dimulai, Kamis (30/7), dengan mengh
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANForum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Belawan diketuai Budi Yanto SH dan Sekretaris Muhammad Maskur resmi dilantik oleh Ke
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bank Sumut membuka akses dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar bagi pekebun sawit di Sum
Bisnis 5 jam lalu