Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan–-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi wanita warga negara asal Kamboja berinisial SS, karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026).
"Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Kota Medan, Kamis (30/7/2026).
Eko mengatakan, warga Kamboja itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena over stay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.
Baca Juga:
Lanjutnya, atas pelanggaran tersebut warga Kamboja itu dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga:
Pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Deportasi itu menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.
"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Eko.
Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur melalui TPI Bandara Internasional Kualanamu.
Lalu, WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan penerbangan rute Kualanamu–Kuala Lumpur. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.(kabarindonesia)
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 4 jam lalu
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu ke oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran.
Sumut 5 jam lalu
Polsek Deli Tua Gelar Kegiatan &039Police Go To School&039
Sumut 5 jam lalu
Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan.
Peristiwa 6 jam lalu
Dua Terduga Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Nekat Beraksi di Sejumlah Lokasi
Medan 6 jam lalu