Senin, 21 September 2026

Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Faliruddin Lubis - Selasa, 04 Agustus 2026 11:21 WIB
Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
IST
Grafis.

2.Larangan Alih Fungsi,

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban, menjaga dan merawat, penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

3. Pengembalian Rumah

Baca Juga:

Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.

Ironisnya, dari hasil investigasi Selasa (29/7), rumah Dinas Bank mandiri wilayah I Sumatera Utara yang berada di depan RS Colombia Asia jalan Listrik Medan, kedua bangunan itu di gunakan sebagai lahan parkir. Bahkan sampai kedalam bangunan rumah dipenuhi oleh parkir sepeda motor.

Menurut pengakuan penjaga parkir, tempat itu khusus untuk parkir karyawan RS Colombia Asia.

Di tempat terpisah, Humas RS Colombia Asia yang di hubungi oleh wartawan via pesan WhatsApp Novelina Lubanraja belum memberikan klarifikasi dan hanya membalas akan menghubungi kembali.

Tags
beritaTerkait
Kena Tikam Preman di Pajak Baru Binjai, Petugas Parkir Serap Lari ke Polres Binjai
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Lakukan Pengawasan & Monitoring Kinerja Kejatisu
Fraksi Gerindra DPRD Binjai Pertanyakan Pola Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Tavip
Kadis Perhubungan Medan Irsan Idris Nasution Klarifikasi Terkait Pengelolaan Parkir dan Dugaan Temuan BPK
Kasatpol PP Kota Medan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait Dumas Masyarakat
Ssst...Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu
komentar
beritaTerbaru