Selasa, 04 Agustus 2026

Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Faliruddin Lubis - Selasa, 04 Agustus 2026 11:21 WIB
Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
IST
Grafis.

POSMETRO MEDAN,Medan-- Kejaksaan tinggi Sumatera Utara siap menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset Bank Mandiri, berupa rumah dinas yang kini berubah fungsi menjadi parkiran untuk karyawan RS Colombia Asia di Jalan Listrik Medan.

"Terimakasih kasih atas informasinya, selain Kejaksaan Sumatera Utara, Kejari Medan juga bisa menangani perkara ini," tegas Kasipenkum Kejatisu, Rizaldy SH MH kepada wartawan, Senin (3/8) melalui pesan WhatsApp.

Desakan penyidikan oleh APH ini beberapa kali digaungkan oleh berbagai pihak. Terakhir digaungkan oleh Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T.

Baca Juga:

Dia meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut ke pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.

Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994yang diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, sertaPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Baca Juga:

1. Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara)

Golongan I:Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.

Golongan II:Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.

Golongan III:Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

2.Larangan Alih Fungsi,

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban, menjaga dan merawat, penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

3. Pengembalian Rumah

Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.

Ironisnya, dari hasil investigasi Selasa (29/7), rumah Dinas Bank mandiri wilayah I Sumatera Utara yang berada di depan RS Colombia Asia jalan Listrik Medan, kedua bangunan itu di gunakan sebagai lahan parkir. Bahkan sampai kedalam bangunan rumah dipenuhi oleh parkir sepeda motor.

Menurut pengakuan penjaga parkir, tempat itu khusus untuk parkir karyawan RS Colombia Asia.

Di tempat terpisah, Humas RS Colombia Asia yang di hubungi oleh wartawan via pesan WhatsApp Novelina Lubanraja belum memberikan klarifikasi dan hanya membalas akan menghubungi kembali.

" Baik, segera kami kabari ya, Terima kasih, " ujarnya singkat berkali-kali. (DAM)

Tags
beritaTerkait
Tukang Parkir Liar tak Berkutik Diamankan Polsek Sibabangun, Bikin Resah Pengunjung Pasar Onan
Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar di Dermaga Bandar Deli
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Parkir RS Colombia Asia
Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan Mandeg, Aliansi BEM PTS Sumut: Ada Apa?
Dugaan Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati, Polresta Deli Serdang Umumkan Hasil Penyelidikan
komentar
beritaTerbaru