"Perlu kami sampaikan bahwa penetapan status rumah dinas tersebut mengacu pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Rumah dinas ini bukan milik pribadi Rektor, melainkan aset negara yang penggunaannya ditetapkan untuk mendukung fungsi jabatan Rektor secara menyeluruh," ujar Amelia, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketiga kavling rumah dinas itu memiliki fungsi yang berbeda dan telah diatur secara terpisah, yaitu untuk rumah tinggal, ruang audiensi dan rapat resmi, serta area penunjang seperti garasi dan taman. Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan dan protokoler rektorat.
Baca Juga:
Amelia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan rumah dinas tersebut. Semua proses administrasi, pencatatan aset, hingga penetapan status telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola administratif di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
"USU tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), serta terbuka terhadap dialog dan masukan konstruktif dari masyarakat demi kemajuan institusi," tutupnya.
Baca Juga:
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi publik dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan kampus USU.(Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar