POSMETRO MEDAN,Medan – Praktik pembangunan rumah dinas di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan dana pribadi kembali menjadi sorotan publik. Meski terkesan sebagai bentuk "niat baik", para pakar menilai hal tersebut justru menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.
Pakar hukum administrasi negara menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk rumah dinas, tidak boleh dibiayai oleh dana pribadi—meskipun hanya satu rupiah dan dengan alasan apa pun.
"Ini bukan soal nominal besar atau kecil. Begitu uang pribadi digunakan untuk membiayai fasilitas negara, maka celah penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar dan pertanggungjawaban anggaran menjadi kabur," ujar seorang akademisi Fakultas Hukum USU yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, praktik seperti ini bukan hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat mengacaukan sistem audit dan pengawasan negara. Penyuntikan dana pribadi ke proyek publik bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi kontrol masyarakat.
Dalam berbagai kasus, penggunaan uang pribadi kerap dijadikan dalih untuk menutupi proses yang tidak transparan. Hal ini menyulitkan publik mengakses informasi penting terkait biaya pembangunan, kontraktor pelaksana, hingga aspek legalitas proyek.
Baca Juga:
"Kita harus tegas: rumah dinas adalah milik negara, dibangun dengan dana negara, dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jika ada yang berdalih menggunakan dana pribadi untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas, itu justru menunjukkan adanya masalah dalam sistem perencanaan dan penganggaran," tegasnya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dikaburkan oleh motif pribadi, meskipun tampak sebagai bentuk pengabdian.
"Publik berhak tahu. Dan setiap pejabat publik harus tunduk pada aturan main yang ada. Jangan sampai tindakan pribadi justru merusak asas pemerintahan yang sedang kita perjuangkan," pungkasnya.
Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan klarifikasi atas perhatian publik yang berkembang mengenai rumah dinas jabatan Rektor yang berdiri di atas tiga unit kavling di kawasan kampus. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas di Protokol USU, Amelia Meutia.
Dalam pernyataannya, Amelia menjelaskan bahwa keberadaan rumah dinas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 2600/UN5.1.R/SK/PSS/2024, dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan regulasi internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa penetapan status rumah dinas tersebut mengacu pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Rumah dinas ini bukan milik pribadi Rektor, melainkan aset negara yang penggunaannya ditetapkan untuk mendukung fungsi jabatan Rektor secara menyeluruh," ujar Amelia, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketiga kavling rumah dinas itu memiliki fungsi yang berbeda dan telah diatur secara terpisah, yaitu untuk rumah tinggal, ruang audiensi dan rapat resmi, serta area penunjang seperti garasi dan taman. Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan dan protokoler rektorat.
Amelia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan rumah dinas tersebut. Semua proses administrasi, pencatatan aset, hingga penetapan status telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola administratif di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
"USU tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), serta terbuka terhadap dialog dan masukan konstruktif dari masyarakat demi kemajuan institusi," tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi publik dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan kampus USU.(Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar