POSMETRO MEDAN– Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, membantah keras dugaan praktik transaksional dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Isu mengenai dugaan adanya mahar yang harus dibayar oleh calon kepling memantik sorotan dan keresahan publik.
Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa terdapat nilai mahar berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta yang diduga melibatkan oknum aparat di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Menanggapi hal tersebut, Raja Ian Andos Lubis dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat ataupun memberi arahan untuk praktik semacam itu.
"Hingga saat ini saja saya tidak pernah berkomunikasi dengan calon-calon kepling dari mulai pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga detik ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu malam (6/7/2025).
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari dirinya kepada lurah, tim seleksi, atau pihak manapun untuk meminta bayaran ataupun memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses seleksi kepling.
"Saya juga tidak pernah menginstruksikan lurah, tim seleksi, atau siapapun untuk membayar atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam penerimaan kepling ini," tegasnya.
Baca Juga:
Raja Ian menekankan bahwa seluruh hasil seleksi merupakan keputusan penuh dari tim seleksi yang telah dibentuk secara resmi dan profesional.
"Semua hasil adalah murni dari tim seleksi penerimaan dan pengangkatan kepala lingkungan," lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan meminta warga melapor apabila mengetahui atau mengalami praktik tidak wajar dalam proses seleksi tersebut.
Pernyataan tegas ini diharapkan mampu meredam kegaduhan dan memperjelas bahwa proses seleksi kepling di Kecamatan Medan Kota berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, mencuat dan memantik sorotan publik.
Nilai mahar yang disebut-sebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Temuan ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025). Salah satu titik yang disoroti adalah Kelurahan Kota Matsum III, khususnya dalam proses seleksi Kepling Lingkungan 10.
"Kami melihat indikasi kuat adanya kecurangan dalam proses seleksi, termasuk penghapusan hasil verifikasi yang sebelumnya sudah diumumkan di papan informasi kelurahan," ungkap Azhari.
Azhari juga menyoroti dugaan manipulasi data dukungan warga terhadap calon kepling yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak oknum pejabat setempat. Menurutnya, dukungan untuk calon tersebut dikurangi secara sepihak agar tidak memenuhi ambang batas administratif yang telah ditentukan.
Ia menilai tindakan itu mencederai proses demokrasi di tingkat paling bawah dan meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Camat Medan Kota serta Lurah Kota Matsum III.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Camat Endang Wastiani juga sudah membantah adanya pelanggaran dalam seleksi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun calon Kepling di Lingkungan 10 yang memenuhi syarat administratif.
"Dukungan yang sah tidak mencapai 30 persen karena banyak yang ganda. Karena itu, tidak ada calon yang lolos seleksi administratif di lingkungan tersebut," kata Endang.
Ia juga menambahkan bahwa calon Kepling di lingkungan lain yang dinyatakan lolos sudah menjalani tes urine oleh BNN pada Sabtu siang sebagai bagian dari prosedur seleksi.
Sementara itu, salah satu calon Kepling, Mustafa Kamal—yang juga mantan Kepling—menyampaikan keberatannya. Ia mengklaim telah mengantongi dukungan warga yang sah melebihi batas minimum, namun tidak dinyatakan lolos dan bahkan tidak diundang untuk mengikuti tes urine.
"Saya bahkan difitnah sebagai pengguna narkoba. Padahal saya sudah melakukan tes urine secara mandiri dan hasilnya negatif. Sangat tidak masuk akal jika saya dianggap tidak memenuhi syarat," ujar Mustafa.
Sejumlah warga dan organisasi masyarakat sipil berharap agar proses pemilihan Kepling di Kota Medan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik politik transaksional. Jabatan Kepling dinilai sebagai pilar penting dalam sistem pemerintahan di tingkat akar rumput, sehingga proses seleksinya harus bersih dan kredibel.
LIPPSU dan berbagai elemen masyarakat mendesak Pemko Medan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi Kepling dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.(Hap/Red)
Tags
beritaTerkait
komentar