Sabtu, 08 Agustus 2026

PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali

Evi Tanjung - Sabtu, 08 Agustus 2026 19:36 WIB
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
ist
Rapat pengurus PWi Ketua Farianda Putra Sinik dan sekretaris Hamonangan memutuskan KTA mati satu tahun dapat diaktifkan .

POSMETRO MEDAN, Medan -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia untuk diaktifkan kembali kartu tanda anggota (KTA) PWI-nya yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.

"Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan PWI," ujar Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, dan pengurus lainnya, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:

Farianda menjelaskan, sesuai dengan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumahtangga (ART) PWI, menyebutkan bahwa keanggotaan PWI akan gugur, apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

"Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat menbuat program "reaktivasi" (mengaktifkan kembali) KTA yang telah mati lebih dari setahun," ungkap Farianda.

Baca Juga:

Untuk ia menghimbau kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya lebih dari setahun, agar memanfaatkan program "raktivasi" ini dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kartunya.

"PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua angggota PWI yang telah mati kartunya (lebih dsri setahun) untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tegas Farianda.

Sekretaris PWI Provinsi Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menambahkan, bagi anggota PWI di daerah, permohonan pengaktifan KTA ini harus melalui PWI kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan yang berdomisili di Kota Medan, bisa langsung mengurusnya ke kantor PWI Prov. Sumut.

"Untuk itu kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang imgin mengaktifkan kembali KTA-nya," kata pria yang akrab disapa Monang itu.

Sedangkan bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih setahun, tetap pengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku seperti biasa. "Jadi sekali kami tegaskan, program 'reaktivasi' ini hanya bagi KTA-nya yang mati lebih dari setahun," tegas Monang

Tags
beritaTerkait
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Krisis Damkar di Panai Hulu, Dua Rumah Warga Tanjung Sarang Elang Ludes Dilalap Api
Sambut HUT Ke-81 RI, Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu Gelar Turnamen Catur Antarwartawan
Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Turun Langsung Dampingi Petani Cabai Kendalikan Hama
Remaja Bom Lama Pekan Labuhan Bikin Onar, 2 Orang Luka Kena Sabetan Sajam
komentar
beritaTerbaru