Jumat, 25 September 2026

PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali

Evi Tanjung - Sabtu, 08 Agustus 2026 19:36 WIB
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
ist
Rapat pengurus PWi Ketua Farianda Putra Sinik dan sekretaris Hamonangan memutuskan KTA mati satu tahun dapat diaktifkan .

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasj PWI Prov. Sumut, Rifki Warisan, mengatakan bahwa pengajuan permohonan "reaktivasi" KTA ini sudah dimulai sejak awal Agustus ini hingga tanggal 30 September 2026.

"Jadi bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober telah mengirim ke PWI Provinsi Sumurt yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat," ujar Rifki.

Baca Juga:

Untuk persyaratannya, imbuh Rifki, bagi anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012, tidak harus melampirkan sertifikat UKW. "Tapi yang mati KTA-nya setelah 2012, harus melampirkan sertifikat UKW. Dan "pemutihan" masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi," tegasnya.

Rifki menambahkan, program "reaktivasi" ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. "Jika syarat permohonan "reaktivasi" ini tak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda, dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
FJPI Sumut " Melalak" ke Toba Dukung UMKM
Pemkab Deli Serdang Gunakan Evaluasi PEMDI Perbaiki Layanan Digital
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
komentar
beritaTerbaru