Sabtu, 08 Agustus 2026

PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali

Evi Tanjung - Sabtu, 08 Agustus 2026 19:36 WIB
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
ist
Rapat pengurus PWi Ketua Farianda Putra Sinik dan sekretaris Hamonangan memutuskan KTA mati satu tahun dapat diaktifkan .

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasj PWI Prov. Sumut, Rifki Warisan, mengatakan bahwa pengajuan permohonan "reaktivasi" KTA ini sudah dimulai sejak awal Agustus ini hingga tanggal 30 September 2026.

"Jadi bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober telah mengirim ke PWI Provinsi Sumurt yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat," ujar Rifki.

Baca Juga:

Untuk persyaratannya, imbuh Rifki, bagi anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012, tidak harus melampirkan sertifikat UKW. "Tapi yang mati KTA-nya setelah 2012, harus melampirkan sertifikat UKW. Dan "pemutihan" masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi," tegasnya.

Rifki menambahkan, program "reaktivasi" ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. "Jika syarat permohonan "reaktivasi" ini tak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda, dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Krisis Damkar di Panai Hulu, Dua Rumah Warga Tanjung Sarang Elang Ludes Dilalap Api
Sambut HUT Ke-81 RI, Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu Gelar Turnamen Catur Antarwartawan
Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Turun Langsung Dampingi Petani Cabai Kendalikan Hama
Remaja Bom Lama Pekan Labuhan Bikin Onar, 2 Orang Luka Kena Sabetan Sajam
komentar
beritaTerbaru