Ia menyayangkan apabila terdapat pemberitaan yang membawa nama PAN tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPD PAN Kota Medan.
"Kami menyayangkan kalau ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, tetapi pihak PAN tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Muhammad Azrai.
Menurutnya, persoalan dugaan tindak pidana dan persoalan penggunaan identitas institusi harus ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.
Baca Juga:
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi," tegasnya.
DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN, tetapi berdasarkan klarifikasi partai, yang bersangkutan saat ini sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.
PAN menilai penting bagi publik untuk membedakan antara status seseorang sebagai mantan kader dengan kedudukannya sebagai pengurus atau pejabat partai.
Partai juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.
DPD PAN Kota Medan menyerahkan sepenuhnya dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghormati setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, PAN meminta media dan masyarakat menggunakan informasi yang akurat ketika menyebut identitas maupun jabatan seseorang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi seorang mantan kader merupakan persoalan institusi partai.
Tags
beritaTerkait
komentar