Karena itu, DPD PAN Kota Medan meminta agar status Muhammad Azrai sebagai mantan kader tidak disamakan dengan posisi sebagai pengurus atau pejabat partai.
DPD PAN Kota Medan juga menyoroti penggunaan istilah "Ketua PAN di Medan" dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Muhammad Azrai dengan dugaan penipuan.
Baca Juga:
Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan yang dihadapi Azrai memiliki keterkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.
Menurut Faisal, struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap penyebutan jabatan maupun posisi seseorang di dalam partai harus berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Edwin Sugesti menambahkan bahwa pihaknya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, akurasi identitas dan jabatan seseorang dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya," ujar Edwin.
Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa PAN tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Muhammad Azrai.
Menurut Ahmad, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi," tegas Ahmad.
Ahmad juga mengatakan bahwa bidang hukum PAN Kota Medan telah diminta mencermati pemberitaan yang beredar, terutama pemberitaan yang dinilai mengaitkan persoalan pribadi tersebut dengan institusi PAN.
Tags
beritaTerkait
komentar