Minggu, 04 Oktober 2026

Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume

Faliruddin Lubis - Rabu, 19 Agustus 2026 19:58 WIB
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Raden Arman/posmetromedan.id
Kesaksian pihak HK di sidang Waterfront City Pangururan.

Menurutnya, hingga persidangan tersebut belum terdapat keterangan saksi yang membuktikan adanya kerugian sebesar nilai tersebut.

"Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," pungkas Mulyadi.

Baca Juga:

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Senin (31/8/2026). Pada persidangan berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya yang telah disumpah.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022. (den)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi
Banyak Usulan Guru Besar Terkendala Publikasi, LLDikti Gandeng BINUS Perkuat Strategi Scopus
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
RICO WAAS MULAI PROGRAM 1.000 LPJU MEDAN UTARA DAPAT 183 TITIK, TAHUN DEPAN DITARGETKAN 5.000
Kapolrestabes Medan Bicara Bela Negara dan Narkoba di Hadapan Mahasiswa Al Wasliyah
komentar
beritaTerbaru