Rabu, 19 Agustus 2026

Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume

Faliruddin Lubis - Rabu, 19 Agustus 2026 19:58 WIB
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Raden Arman/posmetromedan.id
Kesaksian pihak HK di sidang Waterfront City Pangururan.

Menurutnya, hingga persidangan tersebut belum terdapat keterangan saksi yang membuktikan adanya kerugian sebesar nilai tersebut.

"Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," pungkas Mulyadi.

Baca Juga:

Sementara itu, persidangan ditunda hingga Senin (31/8/2026). Pada persidangan berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya yang telah disumpah.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022. (den)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tak Jera, Kembali Beraksi, Residivis Pencuri Kereta Gol Lagi
Ssstt...Tersangka Ledakan di Grand Polonia Sudah Ada
Rutan Kelas I Medan:  Sudah Dilakukan Observasi, Tahanan Meninggal Karena Sakit Bawaan
150 Rumah di Medan Johor Diterjang Puting Beliung, Kapolrestabes Medan Turun Tinjau Lokasi
Keluarga Tuntut Kejelasan Penyebab Kematian Tahanan Kasus Judi Online di Rutan Tanjung Gusta
Kepsek Teti Dian Sari Dongkrak Kualitas SMAN 21 Medan dengan Membentuk Kelas Unggulan
komentar
beritaTerbaru