Jumat, 21 Agustus 2026

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen

200 SPPG di Sumut Belum Kantongi SLHS
Salamuddin Tandang - Jumat, 21 Agustus 2026 22:24 WIB
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen
ist
Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Program MBG yang mempertemukan Ombudsman dengan SPPG se-Sumatera Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.

POSMETRO MEDAN, Medan – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara mendapat sorotan serius dari Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang sampai menimbulkan keracunan, mendapat sanksi tegas hingga penutupan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Program MBG yang mempertemukan Ombudsman dengan SPPG se-Sumatera Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pertemuan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar dan dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin serta Syafrida Rachmawati Rasahan bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG di Sumatera Utara. Ombudsman Ingatkan MBG Menggunakan Anggaran Negara Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pengawasan terhadap program MBG merupakan bagian dari mandat Ombudsman karena program tersebut termasuk kebijakan prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, menurut Fikri, pelaksanaan MBG tidak hanya harus mengejar target distribusi makanan bergizi, tetapi juga wajib memenuhi prinsip pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga:

Bagi Ombudsman, persoalan keamanan makanan menjadi salah satu aspek yang tidak bisa dianggap sepele. Kesalahan dalam pengelolaan makanan bukan hanya berdampak terhadap kualitas program, tetapi juga dapat langsung mengancam penerima manfaat. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menjenguk langsung pelajar terdampak keracunan MBG di RS Efarina Berastagi, Kamis (13/8/2026).

Pemprov Sumut Tekankan Keamanan Makanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta seluruh SPPG memperketat standar pelaksanaan MBG. Beritakeracunan Karo Pesan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam sambutan Gubernur Sumut. Program MBG disebut sebagai salah satu program prioritas Presiden untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

Baca Juga:

Ada sejumlah hal yang ditekankan kepada pengelola SPPG. Pertama, standar mutu dan keamanan pangan harus menjadi prioritas. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ditegaskan sebagai standar minimum. Kebersihan tenaga yang menangani makanan dan kualitas air yang digunakan juga harus dipastikan.

Pemprov Sumut turut mendorong keterlibatan sanitarian dari puskesmas untuk melakukan pengawasan secara berkala. Kedua, koordinasi antara SPPG dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta pihak terkait lainnya perlu diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi sekaligus pengawasan MBG berjalan dengan baik. Ketiga, pengelolaan program harus terbuka dan akuntabel. Pengawasan dari Ombudsman, DPRD maupun pihak lain perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme evaluasi, bukan sebagai hambatan.

Keempat, menu MBG diharapkan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah. Penggunaan bahan pangan dan pilihan menu yang sesuai dengan kearifan lokal diharapkan membuat makanan lebih mudah diterima oleh anak-anak. Pemeriksaan Temukan Bakteri pada Sejumlah Sampel Dalam Rakorwas tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kasus gangguan kesehatan akibat makanan juga dipaparkan.

Kepala KPPG Medan yang membawahi wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengujian kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasilnya dinyatakan negatif. Namun, pemeriksaan mikrobiologi menemukan bakteri pada dua sampel yang berasal dari dapur dan sekolah.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan kemudian memerinci hasil pengujian tersebut. Sampel yang diperiksa untuk aspek kimia antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon. Seluruh sampel tersebut tidak menunjukkan kandungan formalin, boraks, arsen, sianida, maupun nitrit.

Berbeda dengan pengujian kimia, pemeriksaan mikrobiologi pada 16 Agustus 2026 menunjukkan adanya sejumlah bakteri. Pada sampel nasi putih ditemukan Bacillus cereus. Sementara itu, ikan dencis mengandung Staphylococcus aureus.

Bakteri E. coli ditemukan pada sampel buah melon. Adapun sampel muntahan menunjukkan keberadaan Staphylococcus aureus. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tidak semua sampel menunjukkan adanya agen penyebab gangguan kesehatan. Untuk korban yang membutuhkan penanganan, biaya perawatan disebut ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC). SPPG di wilayah Binjai - Langkat terdampak penutupan sementara beroperasi Kasus Gangguan Kesehatan Terjadi Berulang Ombudsman menilai munculnya kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG perlu menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat. Pasalnya, persoalan tersebut bukan kejadian yang hanya muncul sekali.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan terdapat satu kejadian pada 2025 dan empat kejadian sepanjang 2026. Jika seluruh peristiwa tersebut dihitung, jumlah korban mencapai sekitar 800 orang. Fikri Yasin mengatakan Ombudsman akan mendorong adanya langkah tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan, penutupan SPPG menjadi salah satu rekomendasi yang akan didorong Ombudsman, terutama apabila kesalahan yang terjadi dinilai serius.

"Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup," tegas Fikri.

Menurut Fikri, persoalan tersebut juga telah dibicarakan dengan Kepala BGN. Koordinasi SPPG dengan Pemda Dinilai Belum Optimal Selain masalah keamanan pangan, Ombudsman menemukan persoalan lain dalam pelaksanaan MBG di Sumatera Utara, yakni koordinasi antara KPPG dan pemerintah daerah.

Fikri menyebut pengawasan di lapangan menunjukkan belum semua KPPG berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah daerah. Dampaknya, pemerintah daerah bahkan disebut belum memperoleh informasi yang memadai mengenai jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki.

Ombudsman meminta Kantor Regional dan KPPG membangun komunikasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut dianggap penting karena pemerintah daerah juga akan ikut menghadapi dampak ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG. "Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut," ujar Fikri.

Dapur SPPG di Langkat yang dikeluhkan masyarakat dan petani, Selasa 24 Februari 2026 Sekitar 200 SPPG Disebut Belum Memiliki SLHS Persoalan sertifikasi higiene sanitasi juga menjadi perhatian Ombudsman. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG perlu diperkuat.

Keduanya memiliki mandat dari BGN, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan masih ada ruang yang perlu diperbaiki dalam hal koordinasi dan kolaborasi. Yang tak kalah penting, Ombudsman menyoroti masih adanya sekitar 200 SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Padahal, sebagian SPPG tersebut disebut sudah menjalankan operasional selama hampir satu tahun.

Beberapa SPPG yang belum memiliki SLHS berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang. Kondisi ini menjadi perhatian karena sertifikasi higiene sanitasi berkaitan langsung dengan standar keamanan dalam pengolahan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG. Ombudsman Minta Kasus Serupa Tidak Terulang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus dikawal bersama.

Menurutnya, SPPG memiliki posisi penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya program tersebut di lapangan. Karena itu, pelaksana MBG harus memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar dan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

"Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," ujar Herdensi.

Rakorwas tersebut diharapkan menjadi titik evaluasi bagi pelaksanaan MBG di Sumatera Utara. Beritakeracunan Karo Ombudsman mendorong agar SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya membangun koordinasi yang lebih kuat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, standar higiene yang dipenuhi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Utara diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan aspek keselamatan penerima manfaat.(lam)

Tags
beritaTerkait
Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi, Pemerintah tak Cukup Hanya Minta Maaf
Momen Kepala BGN Nangis Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo, Tapi tak Kunjung Ada Proses Hukum
Anak Diduga Keracunan MBG, Orang Tua Murka ke Kepala BGN: “Jangan Cuma Datang, Beri Kami Penjelasan!”
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi
Ratusan Pelajar di Karo Keracunan Program MBG, HARI Desak Kepala Regional BGN Sumut Dicopot
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
komentar
beritaTerbaru