POSMETRO MEDAN, Medan- Fakta baru terungkap di sidang dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir di PN Tipikor Medan, Senin (7/9/2026).
Dua saksi kunci dihadirkan JPU. Saksi dari pelaksana, Muhammad Ihsan, mengaku tidak mengenal terdakwa Enda Ketaren dan menegaskan pembayaran proyek dilakukan melalui HK sesuai kontrak.
Ia juga menyebut retensi baru dibayar setelah diperiksa Kejati Sumut. Sementara pekerjaan panggung apung yang dikerjakannya masih terpasang baik di lokasi.
Baca Juga:
Ihsan menjelaskan, perusahaannya mulai dihubungi pihak HK sekitar Desember 2022 dan kemudian ditunjuk mengerjakan proyek tersebut pada Januari 2023.
Namun, pekerjaan di lapangan baru dimulai sekitar September 2023 dan selesai pada November 2023.
Baca Juga:
"Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung," ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.
Saksi PPSPM, Afriyanti, juga menerangkan bahwa mekanisme pembayaran proyek senilai miliaran itu sudah sesuai prosedur. Dokumen lengkap, pembayaran berdasarkan progres, dan ada denda Rp6 M lebih yang disetor ke negara.
"Proyek Waterfront City dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Pembayaran dilakukan ke rekening HK-BM KSO berdasarkan progres pekerjaan di lapangan," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Enda dari kantor hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian SH menilai keterangan Muhammad Ihsan menunjukkan tidak adanya keterkaitan langsung antara saksi dengan terdakwa Enda dalam pekerjaan panggung apung.
Menurut Ivan hanya berhubungan dengan pihak HK-BM KSO yang menunjuk perusahaannya mengerjakan panggung apung.
Tags
beritaTerkait
komentar