34 Mahasiswa UINSU Beri Dampak Nyata bagi Warga Lewat KKN di Huta III Dolok Simalungun
KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat.
Sumut 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Zakiri dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra. Perbuatan tersebut didalilkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29.588.291.000 miliar.
Baca Juga:
Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama 7 tahun penjara.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta terdakwa disebut menikmati uang Rp2 miliar. Jaksa juga menyebut terdakwa pernah dihukum, meresahkan masyarakat, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutan.
Saiful didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Saiful tetap memiliki hak untuk membela diri dan menanggapi seluruh dalil JPU dalam persidangan.(erni)
KKN Mahasiswa UINSU di Simalungun, Berikan Edukasi Pencegahan Stunting, Aksi Gizi dan Lingkungan Sehat Kepada Masyarakat.
Sumut 26 menit lalu
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional, Amankan Pengedar dan Hancurkan Barak.
Medan 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korups
Kriminal 54 menit lalu
Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Kepling Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Medan 56 menit lalu
Turnamen Catur SIWO PWI SumutSTOK Bina Guna Dimulai, Bidik Atlet untuk Porwanas 2027.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemeri
Sumut satu jam lalu
Pikap Vs Truk Tabrak Rumah hingga Mobil Warga di Deli Serdang, 1 Tewas.
Peristiwa 2 jam lalu
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Seruduk Rumah Warga di Perbaungan.
Peristiwa 3 jam lalu
Mindlogicx Asia dan LLDikti Wilayah I Dorong Transformasi Asesmen Digital dan AI di Perguruan Tinggi Indonesia.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mendorong Kecamatan Pancur Batu menjadi kecamatan pertama di D
Sumut 3 jam lalu