UU ASN No 20 Tahun 2023: Dasar utama penyelenggaraan manajemen ASN, kode etik, perilaku, dan disiplin.
PP No 42 Tahun 2004: Pedoman pembinaan jiwa korps, perilaku, dan integritas ASN.
Baca Juga:
PP No 94 Tahun 2021: Aturan tindak lanjut pelanggaran disiplin dan penegakan atas kode etik.
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022: Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Baca Juga:
Statemen Presiden: Komitmen pimpinan negara untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik.
Pihak BKN juga memberikan sorotan tajam terhadap berbagai temuan pelanggaran disiplin, seperti pungli, hingga pelanggaran jam kerja. Secara khusus, ditekankan bahwa ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah akan langsung diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Peringatan keras juga ditujukan kepada atasan langsung agar tidak "tutup mata" terhadap pelanggaran bawahannya, karena atasan yang melakukan pembiaran akan dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat.
Sebagai penutup materinya, Dr. Janry memotivasi jajaran UINSU untuk menyambut era digitalisasi kepegawaian. BKN kini menerapkan fully system berbasis aplikasi SIASN dengan prinsip Zero Desk, yang meniadakan layanan tatap muka untuk mencegah gratifikasi. BKN juga akan mendorong penuh layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Pensiun Otomatis (PPO) tanpa perlu usulan manual dari instansi, selama data pegawai telah diperbarui secara akurat.
Melalui sinergi ini, UIN Sumatera Utara berharap internalisasi kedisiplinan dan adaptasi teknologi kepegawaian dapat berjalan secara optimal untuk mewujudkan birokrasi kampus yang melayani dan berintegritas tinggi. (hun)
Tags
beritaTerkait
komentar