Senin, 14 September 2026

Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad

Faliruddin Lubis - Senin, 14 September 2026 15:27 WIB
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Tangkapan Layar
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN, Medan- Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Heri Fareja alias Erik (24) di Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.

Dari penyelidikan, petugas menemukan 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat total 166 gram. Barang tersebut ditemukan dalam tas sandang dan lipatan pinggang celana jeans.

Kepada petugas, Erik mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia melalui Dumai menggunakan bus travel menuju Medan.

Baca Juga:

Rencananya, barang itu akan dijual kembali di kampungnya di Seruway, Aceh Tamiang.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (PeristiwaTerkini)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita
Duh... Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Ditangkap di KNO
Polda Sumut Turun ke Siantar Bongkar Kasus Narkoba, Seorang Bandar 'Gol'
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan
Polres Nias Bongkar Kasus Peredaran 22 Gram Sabu, 2 Pria Diamankan
Selundupkan 398,2 Gram Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru