POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan terpaksa ditunda. Penyebabnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tidak hadir kepersidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan, tampak kesal dengan ketidaksiapan tersebut. Hakim pun menjadwalkan ulang sidang pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB.
"Mana saksinya?" ujar Cipto saat membuka persidangan di ruang Cakra Utama, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:
Tim JPU Kejari Belawan kemudian menjelaskan bahwa baru satu saksi dari bagian KSOP Belawan yang hadir. Sementara saksi lainnya yang ditunggu disebut masih berada di area parkir.
Penjelasan tersebut tak meredakan kekesalan hakim. Cipto menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan harus menghargai waktu dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
"Parkiran mana, parkiran Sun Plaza? Kalau sidang dijadwalkan jam 10, ya tepat waktulah. Ini pelajaran bagi masyarakat agar menghargai persidangan," tegasnya.
Tanpa melanjutkan pemeriksaan saksi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan berikutnya.
"Sidang ditunda ke Senin (19/10/2026) jam 10," kata Cipto sembari mengetuk palu.
Dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu tersebut, terdapat empat orang yang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat pada 2024.
Dua terdakwa lainnya adalah Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Rivolino, yang disebut terkait dengan jabatan di lingkungan KSOP Belawan pada periode 2023-2024.
Tags
beritaTerkait
komentar