Senin, 12 Oktober 2026

Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi

Jafar Sidik - Senin, 12 Oktober 2026 15:41 WIB
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
(Ist/Dam)
Empat terdakwa saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama, Senin (12/10/2026).

Pelindo Diberi Kewenangan, KSOP Jadi Pengawas

Perkara ini berkaitan dengan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan Belawan. Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, terdapat pelimpahan kewenangan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023.

Baca Juga:

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr Capt Antoni Arif Priadi, M.Sc itu, PT Pelindo diberikan pelimpahan untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan ditetapkan sebagai pengawas pemanduan di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Keputusan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban Pelindo, antara lain memberikan pelayanan sesuai prosedur, memenuhi standar kinerja, memastikan kelayakan sumber daya manusia dan sarana pemanduan, melaporkan hambatan pelayanan, serta menetapkan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pelindo diwajibkan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan menyediakan sistem informasi pelayanan yang dapat diintegrasikan dengan sistem pengawasan pemanduan.

Pelaksanaan pelayanan tersebut dievaluasi setiap enam bulan oleh pengawas pemanduan setempat. Sementara evaluasi atas pelimpahan kewenangan dilakukan setiap dua tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa pelimpahan dapat dicabut apabila Pelindo melanggar kewajiban yang ditetapkan atau tidak melaksanakan pelayanan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal pelimpahan diterbitkan.

Meski demikian, substansi keputusan tersebut merupakan konteks pengaturan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Belawan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat para terdakwa tetap harus merujuk pada dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan. (Ril/Dam)

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kawasan UMKM Dan Kuliner Blok Petisah, Dorong Wajah Baru Pusat Ekonomi Kota Medan
Mahasiswa Unimed  Dorong Proyek Kemanusiaan  Potensi TOGA di Desa Sukasari
Masuki Musim Hujan, Dinas SDABMBK Medan Perkuat Pengawasan Titik Genangan
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM
KSR PMI UINSU Medan Raih Juara II Lomba Pertolongan Pertama Se-Kota Medan
komentar
beritaTerbaru