POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan terpaksa ditunda. Penyebabnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tidak hadir kepersidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan, tampak kesal dengan ketidaksiapan tersebut. Hakim pun menjadwalkan ulang sidang pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB.
"Mana saksinya?" ujar Cipto saat membuka persidangan di ruang Cakra Utama, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:
Tim JPU Kejari Belawan kemudian menjelaskan bahwa baru satu saksi dari bagian KSOP Belawan yang hadir. Sementara saksi lainnya yang ditunggu disebut masih berada di area parkir.
Penjelasan tersebut tak meredakan kekesalan hakim. Cipto menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan harus menghargai waktu dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
"Parkiran mana, parkiran Sun Plaza? Kalau sidang dijadwalkan jam 10, ya tepat waktulah. Ini pelajaran bagi masyarakat agar menghargai persidangan," tegasnya.
Tanpa melanjutkan pemeriksaan saksi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan berikutnya.
"Sidang ditunda ke Senin (19/10/2026) jam 10," kata Cipto sembari mengetuk palu.
Dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu tersebut, terdapat empat orang yang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat pada 2024.
Dua terdakwa lainnya adalah Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Rivolino, yang disebut terkait dengan jabatan di lingkungan KSOP Belawan pada periode 2023-2024.
Pelindo Diberi Kewenangan, KSOP Jadi Pengawas
Perkara ini berkaitan dengan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan Belawan. Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, terdapat pelimpahan kewenangan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr Capt Antoni Arif Priadi, M.Sc itu, PT Pelindo diberikan pelimpahan untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan ditetapkan sebagai pengawas pemanduan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban Pelindo, antara lain memberikan pelayanan sesuai prosedur, memenuhi standar kinerja, memastikan kelayakan sumber daya manusia dan sarana pemanduan, melaporkan hambatan pelayanan, serta menetapkan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pelindo diwajibkan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan menyediakan sistem informasi pelayanan yang dapat diintegrasikan dengan sistem pengawasan pemanduan.
Pelaksanaan pelayanan tersebut dievaluasi setiap enam bulan oleh pengawas pemanduan setempat. Sementara evaluasi atas pelimpahan kewenangan dilakukan setiap dua tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Keputusan itu juga menyebutkan bahwa pelimpahan dapat dicabut apabila Pelindo melanggar kewajiban yang ditetapkan atau tidak melaksanakan pelayanan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal pelimpahan diterbitkan.
Meski demikian, substansi keputusan tersebut merupakan konteks pengaturan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Belawan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat para terdakwa tetap harus merujuk pada dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan. (Ril/Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar