Kamis, 12 Februari 2026

Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Ujian Etika di Tengah Kekuasaan

Administrator - Sabtu, 19 Juli 2025 15:12 WIB
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Ujian Etika di Tengah Kekuasaan
Ist
Farid Wajdi

POSMETRO MEDAN,MEDAN -

Farid Wajdi, Sabtu (19/7/2025), selaku Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.

Meskipun permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima karena pemohonnya telah meninggal dunia, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukum yang sangat penting: jabatan wakil menteri tunduk pada prinsip yang sama dengan jabatan menteri—yakni tidak boleh merangkap posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:

Pernyataan MK bukan sekadar tafsir hukum administratif. Di balik itu tersimpan pesan mendalam tentang integritas, etika, dan tanggung jawab pejabat publik.

Persoalan rangkap jabatan telah lama menjadi perbincangan, terutama ketika sejumlah pejabat tinggi negara merangkap posisi strategis di perusahaan pelat merah, yang seharusnya diawasi oleh kementerian tempat mereka sendiri bekerja.

Baca Juga:

Situasi ini menciptakan ruang abu-abu antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.

Secara hukum, larangan rangkap jabatan bertujuan menjaga netralitas dan profesionalitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Seorang wakil menteri, meski bukan pejabat setingkat menteri secara hierarki, tetap memiliki akses strategis terhadap kebijakan, anggaran, dan keputusan penting yang menyangkut pengelolaan negara.

Jika dalam saat yang sama menjabat sebagai komisaris BUMN, muncul potensi tumpang tindih kepentingan: antara tugas sebagai pelayan negara dan posisi sebagai pengawas korporasi yang bisa mendapatkan insentif finansial.

Etika jabatan publik seharusnya menuntut pengabdian penuh.

Halaman:
Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kasus eks Camat Medan Maimun, Sinyal Bangkrutnya Etika Jabatan
Dr Farid Wajdi SH, MHum ; Legal Tapi Tak Etis: Fenomena Pejabat Aktif Mengejar Jabatan Baru
Tersangka, Mantan Dirut Bank Sumut Babay Farid Wajdi Ditahan di Rutan Salemba
komentar
beritaTerbaru